DPR Desak Transparansi Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

DPR Desak Transparansi Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto: Ilustrasi DPR Desak Transparansi Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS.

Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendesak penjaminan transparansi dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara empat prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Permintaan keterbukaan informasi ini bertujuan untuk menghindari kesan formalitas semata dalam penanganan perkara hukum di lingkungan militer. Dilansir dari Nasional, perhatian publik terhadap kasus ini sangat tinggi karena adanya kekhawatiran terkait potensi impunitas bagi para pelaku.

"Menurut saya, pengadilan militer harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka untuk umum secara substansial, bukan sekadar administratif," ujar Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.

Legislator tersebut berpendapat bahwa akses bagi pemantau independen serta jurnalis tidak boleh dibatasi tanpa alasan yang relevan. Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan di mata masyarakat luas.

"Dalam pandangan saya, transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif, tidak selektif, dan bebas dari intervensi," ujar Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.

Yulius juga menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi korban, saksi, dan keluarga selama proses hukum berlangsung. Ia memandang perlindungan fisik dan mental sebagai kewajiban negara yang tidak bisa ditawar.

"Saya menilai negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan," ujar Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.

Keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut menjadi faktor penentu untuk mencegah adanya intimidasi yang bisa merusak jalannya persidangan. Keberadaan perlindungan yang kuat diharapkan mampu melahirkan putusan yang adil.

"Menurut saya, tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan proses hukum yang jujur dan menyeluruh," ujar Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.

Oditur Militer II-07 Jakarta telah resmi menyerahkan berkas perkara empat prajurit BAIS TNI kepada pihak pengadilan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.34 WIB. Keempat tersangka tersebut adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer. Oditur Militer juga menyerahkan sejumlah barang bukti beserta delapan orang saksi yang terdiri dari unsur militer dan warga sipil.

Artikel terkait

Rekomendasi