DPR Desak Percepat Revisi UU Pemilu Guna Jamin Kepastian Hukum

DPR Desak Percepat Revisi UU Pemilu Guna Jamin Kepastian Hukum
Foto: Ilustrasi DPR Desak Percepat Revisi UU Pemilu Guna Jamin Kepastian Hukum.

Berbagai kalangan menyatakan kekhawatiran atas tersendatnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR yang berisiko menurunkan kualitas sistem demokrasi pada Pemilu 2029 mendatang. Desakan untuk segera merampungkan regulasi tersebut mencuat dalam diskusi daring Mimbar Publik pada Senin (4/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menilai kelambatan ini akan berdampak buruk pada hasil regulasi. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kualitas pemilu yang terus meningkat melalui aturan yang matang.

ÔÇ£Kalau DPR kita mengambil posisi untuk ya jangan buru-buru, nanti saja, akhir tahun, tahun depan selesai, ya wasalam. Jadi, kita akan punya undang-undang seadanya dan akhirnya kualitas pemilu kita sudah bisa dibayangkan tidak akan bergerak naik seperti yang sebetulnya menjadi hak kita semua,ÔÇØ kata Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Hadar menambahkan bahwa penundaan tersebut berpotensi membatasi cakupan revisi hanya pada persoalan teknis semata. Hal ini dikhawatirkan mengabaikan perbaikan substansial yang diperlukan sistem pemilihan di Indonesia.

ÔÇ£Kalau ini tidak dibahas segera, maka kita tidak akan memiliki undang-undang atau pemilu yang kualitasnya lebih baik,ÔÇØ ujar Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Persoalan ambang batas parlemen juga disoroti karena dinilai hanya menjadi alat untuk menyempitkan persaingan antarpartai politik. Fokus tersebut dianggap belum menyentuh akar permasalahan utama dalam penyelenggaraan pemilu.

ÔÇ£Misalnya saja, kita sering mendengar mereka sebetulnya mendiskusikan katanya, ya mereka ini adalah partai-partai politik, fraksi DPR kita tentang parliamentary threshold misalnya. Ah, itu menurut hemat saya, satu elemen apa rekayasa yang sangat penting, tetapi lebih tentang bagaimana kita menyempitkan saingan peserta pemilu,ÔÇØ kata Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Hadar juga mengkritisi bahwa pembahasan saat ini belum mampu memberikan solusi konkret bagi peningkatan integritas para penyelenggara. Profesionalitas dan kemandirian lembaga penyelenggara seharusnya menjadi poin krusial dalam revisi.

ÔÇ£Tidak menjawab misalnya saja kita ingin punya penyelenggara yang betul-betul punya integritas, punya penyelenggara yang mandiri di dalam menjalankan tugasnya, dan punya profesionalitas yang tinggi misalnya,ÔÇØ ujarnya Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Selain masalah kelembagaan, persoalan kompleksitas sistem dan praktik politik uang juga belum mendapatkan perhatian serius. Hal-hal tersebut dinilai tidak akan selesai hanya dengan membicarakan aturan ambang batas.

ÔÇ£Politik uang misalnya, itu adalah persoalan besar. Ya tidak akan selesai kalau kita bicara tentang threshold,ÔÇØ ucap Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, menegaskan perlunya percepatan pembahasan sebagai prioritas legislasi nasional. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

ÔÇ£Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendesak DPR menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam waktu yang terukur dengan menjadikannya sebagai prioritas legislasi nasional guna menjamin kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara Pemilu dimulai,ÔÇØ ujar Kahfi Adlan, Peneliti Perludem.

Kahfi meminta agar partai politik tidak memprioritaskan kepentingan kelompok untuk jangka pendek dalam penyusunan aturan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak dalam setiap tahapan pembahasan di parlemen.

ÔÇ£Serta memastikan bahwa perubahan regulasi tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek semata,ÔÇØ kata Kahfi Adlan, Peneliti Perludem.

Keterlibatan masyarakat secara aktif juga menjadi poin yang ditekankan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan aspirasi publik.

ÔÇ£Jamin partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam setiap tahapan pembahasannya,ÔÇØ lanjut Kahfi Adlan, Peneliti Perludem.

Koalisi berpendapat bahwa mengabaikan revisi sama saja dengan melanggar konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penggunaan aturan lama tanpa pembaruan diprediksi tidak akan membawa perubahan positif bagi masa depan demokrasi.

ÔÇ£Koalisi menegaskan bahwa penggunaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tanpa revisi tidak akan menghasilkan perubahan signifikan dalam kualitas pemilu ke depan. Bahkan DPR dinilai telah mengangkangi konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi,ÔÇØ tegas Kahfi Adlan, Peneliti Perludem.

Kahfi memproyeksikan bahwa seluruh proses revisi idealnya harus selesai paling lambat pada Agustus 2026. Jika melampaui waktu tersebut, sistem hukum dikhawatirkan tidak siap menghadapi proses seleksi yang krusial.

ÔÇ£Keterlambatan dalam penyelesaian revisi akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial,ÔÇØ ujar Kahfi Adlan, Peneliti Perludem.

Tanpa adanya pembaruan regulasi, risiko terjadinya penyimpangan dalam proses seleksi penyelenggara akan meningkat. Revisi diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang menjamin profesionalitas dan independensi petugas pemilu.

ÔÇ£Revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu mengakomodir perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen,ÔÇØ kata Kahfi Adlan, Peneliti Perludem.

Ahli Hukum Tata Negara, Ida Budhiati, menambahkan bahwa regulasi baru merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan profil penyelenggara yang kompeten. Tanpa perubahan hukum, tim seleksi akan kesulitan menjaring kandidat yang sesuai kebutuhan kelembagaan.

ÔÇ£Jika regulasi sekarang belum mengalami perubahan, maka sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan profil yang cocok dengan kebutuhan aspek kelembagaan maupun dari aspek hukum pemilu,ÔÇØ ujar Ida Budhiati, Ahli Hukum Tata Negara.

Ida menjelaskan ada tiga faktor utama yang mendorong urgensi revisi, yakni evaluasi pemilu sebelumnya, putusan MK, dan berakhirnya masa jabatan penyelenggara. Ketiga aspek tersebut membuat pembaruan aturan menjadi tidak terhindarkan.

ÔÇ£Tiga aspek ini menjadi situasi yang tidak bisa dihindarkan lagi adanya kebutuhan untuk melakukan pembaharuan undang-undang pemilu,ÔÇØ tegas Ida Budhiati, Ahli Hukum Tata Negara.

Ida juga memperingatkan risiko jika regulasi baru diterbitkan berdekatan dengan dimulainya tahapan pemilu. Kondisi tersebut dapat mengganggu tata kelola dan merugikan pemilih serta peserta pemilu.

ÔÇ£Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita. Yang merasakan dampaknya tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta dan pemilih,ÔÇØ jelas Ida Budhiati, Ahli Hukum Tata Negara.

Ia berharap aturan baru sudah tersedia sebelum proses seleksi dimulai sebagai tolok ukur yang jelas. Kepastian regulasi akan membantu tim seleksi dalam menentukan sosok yang tepat untuk mengawal pesta demokrasi.

ÔÇ£Harapannya sebelum dilakukan seleksi penyelenggara pemilu itu sudah ada undang-undang pemilu, karena itu akan menjadi tolok ukur bagi tim seleksi untuk mendapatkan sosok yang tepat,ÔÇØ katanya Ida Budhiati, Ahli Hukum Tata Negara.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pihak parlemen masih melakukan koordinasi dengan pimpinan partai politik. Komunikasi terus dijalankan guna menyamakan persepsi terkait draf revisi tersebut.

ÔÇ£Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,ÔÇØ kata Puan Maharani, Ketua DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat untuk bersabar agar proses legislasi bisa menghasilkan aturan yang matang. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun undang-undang yang berkualitas.

ÔÇ£Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,ÔÇØ ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Dasco berpendapat bahwa tahapan pemilu sebenarnya masih bisa berjalan meski menggunakan aturan yang lama. Baginya, belum ada urgensi yang sangat mendesak untuk menyelesaikan revisi dalam waktu sangat singkat.

ÔÇ£Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Meskipun demikian, Dasco memberikan jaminan bahwa pembahasan tidak akan dibiarkan menumpuk di akhir waktu persiapan. Saat ini berbagai simulasi dan pengkajian terhadap skema ambang batas masih terus dilakukan oleh partai-partai politik.

ÔÇ£Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,ÔÇØ pungkas Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Peneliti Senior BRIN, Lili Romli, menilai belum dimulainya pembahasan menandakan belum tercapainya kesepakatan politik di parlemen. Ia mengingatkan bahwa idealnya pembahasan sudah mulai dilakukan pada bulan-bulan ini demi persiapan yang memadai.

ÔÇ£Seperti dikemukakan oleh para pegiat pemilu, pembahasan RUU mestinya sudah dibahas di DPR agar persiapan pemilu cukup memadai, termasuk juga rekrutmen penyelenggara pemilu cukup waktu. Dengan kondisi tersebut, idealnya pada bulan-bulan ini sudah dibahas,ÔÇØ kata Lili Romli, Peneliti Senior BRIN.

Lili menekankan perlunya kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan DPR untuk segera melangkah ke meja perundingan. Partisipasi publik juga hanya bisa maksimal jika pembahasan dilakukan jauh-jauh hari.

ÔÇ£Untuk itu harus ada political will atau good will dari pemerintah dan DPR untuk segera membahasnya. Dengan membahas sekarang ada waktu untuk mendapat masukan dari publik sehingga pembahasan RUU Pemilu memenuhi partisipasi yang bermakna,ÔÇØ ujar Lili Romli, Peneliti Senior BRIN.

Ia menetapkan batas waktu maksimal pada April 2027 agar pelaksanaan pemilu tidak terganggu. Jika melampaui tenggat tersebut, persiapan dipastikan tidak akan optimal karena waktu yang sangat sempit.

ÔÇ£Memang mau tidak mau April 2027 harus selesai, kalau tidak persiapan pemilu akan mepet sehingga tidak optimal,ÔÇØ kata Lili Romli, Peneliti Senior BRIN.

Lili mengidentifikasi sejumlah isu sensitif yang menjadi penghambat, termasuk sistem pemilu dan ambang batas pencalonan presiden. Hal ini menunjukkan adanya benturan kepentingan antar aktor politik yang belum menemukan titik temu.

ÔÇ£Memang bisa jadi masih tertundanya pembahasan RUU Pemilu terkait masalah yang masih pro-kontra,ÔÇØ ujar Lili Romli, Peneliti Senior BRIN.

Artikel terkait

Rekomendasi