DPR Desak Regulasi Daycare Nasional Pasca-Kasus Penganiayaan di Yogyakarta

DPR Desak Regulasi Daycare Nasional Pasca-Kasus Penganiayaan di Yogyakarta
Foto: Ilustrasi DPR Desak Regulasi Daycare Nasional Pasca-Kasus Penganiayaan di Yogyakarta.

Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan kebijakan pengawasan tempat penitipan anak secara nasional pada Senin (27/4/2026). Langkah ini menyusul terbongkarnya kasus kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang melibatkan 13 tersangka dan puluhan korban anak-anak.

Legislator tersebut menegaskan bahwa insiden penganiayaan di lembaga penitipan anak tidak boleh terulang kembali di wilayah mana pun di Indonesia. Totok menyampaikan desakan tersebut melalui siaran pers resmi menanggapi laporan penanganan kasus hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

"Peristiwa di Aresha ini harus menjadi peristiwa yang terakhir. Tidak boleh ada lagi terjadi di Yogyakarta, apalagi di seluruh Indonesia," kata Totok Daryanto, Anggota Komisi XII DPR RI.

Totok memberikan peringatan bahwa peristiwa di Yogyakarta bisa jadi merupakan fenomena gunung es yang mencerminkan lemahnya pengawasan di daerah lain. Ia menekankan bahwa status Yogyakarta sebagai kota pelajar yang masyarakatnya terdidik saja masih bisa kecolongan dengan adanya praktik kekerasan tersebut.

"Kalau di Jogja saja, di mana Jogja itu adalah kota pelajar, kota budaya yang masyarakatnya lebih kritis dan lebih terdidik ya, itu bisa terjadi hal yang seperti ini maka bagaimana dengan di daerah-daerah lain?" ujar Totok Daryanto, Anggota Komisi XII DPR RI.

Politisi ini juga menyoroti latar belakang korban yang mayoritas berasal dari keluarga berpenghasilan rendah yang terpaksa menitipkan anak karena tuntutan pekerjaan. Ia mendorong adanya perombakan total terhadap aturan perizinan serta standar operasional prosedur bagi setiap pengelola daycare.

"Kita harus melakukan langkah-langkah yang sifatnya strategis jangka panjang ya, tidak hanya kasusnya ini saja yang ditangani tapi justru kita mencegah supaya hal ini tidak boleh terjadi," tegas Totok Daryanto, Anggota Komisi XII DPR RI.

Dilansir dari Kompas, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yang mengundurkan diri karena tidak sanggup melihat kekejaman di tempat kerja. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa saksi pelapor merasa terbebani secara moral oleh perlakuan buruk terhadap para bayi.

"Awalnya dari karyawannya itu melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta.

Mantan karyawan tersebut memutuskan untuk berhenti bekerja dan membawa masalah ini ke jalur hukum. Laporan tersebut mengungkap adanya tindakan penelantaran serta penganiayaan fisik yang terjadi secara sistematis di dalam lembaga tersebut.

"Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," tambah Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah bukti fisik perlakuan keji terhadap anak-anak di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membeberkan temuan timnya saat mendatangi tempat kejadian perkara pada Sabtu (25/4/2026).

"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," ungkap Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Berdasarkan hasil gelar perkara setelah pemeriksaan maraton terhadap 30 orang, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari jajaran pengasuh, kepala sekolah, hingga ketua yayasan. Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, pihak berwenang mengidentifikasi sedikitnya 53 anak telah menjadi korban kekerasan.

Artikel terkait

Rekomendasi