Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendesak penutupan permanen seluruh pelintasan sebidang ilegal atau modernisasi sistem pengamanan digital menyusul kecelakaan maut di Bekasi, Jawa Barat. Insiden yang melibatkan KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh pada Senin, 27 April 2026, tersebut memicu evaluasi total terhadap tata kelola keselamatan perkeretaapian nasional.
Politikus PDI-P tersebut menekankan pentingnya pemetaan ulang dan pengamanan wajib pada setiap titik perpotongan jalur kereta dengan jalan raya, sebagaimana dilansir dari Nasional. Ia menilai pembiaran terhadap pelintasan tanpa palang pintu resmi merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi di tengah kemajuan teknologi saat ini.
"Di era serba teknologi, menurut saya sangat keterlaluan masih membiarkan ada palang pintu ilegal ini. Semua pelintasan wajib dipetakan dan diamankan, resmi dijaga atau dilengkapi palang otomatis," ujar Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI.
Mufti memberikan opsi konkret agar otoritas terkait segera mengambil langkah tegas untuk mengeliminasi risiko kecelakaan di titik-titik rawan tersebut. Ia menyarankan penggunaan sensor otomatis sebagai alternatif jika penutupan permanen belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Perlintasan ilegal harus segera ditutup permanen atau setidaknya diproteksi sistem digital seperti sensor dan alarm peringatan," tambah Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI.
Kritik tajam juga diarahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dianggap terlalu fokus pada pembangunan infrastruktur fisik tanpa mengimbangi penguatan sistem keselamatan. Mufti menyebut posisi kuat KAI sebagai BUMN yang menerima berbagai dukungan negara seharusnya berbanding lurus dengan perlindungan nyawa publik.
"KAI selama ini menikmati posisi yang sangat kuat bahkan cenderung monopolistik di sektor transportasi rel. Negara memberikan berbagai fasilitas; penyertaan modal negara (PMN), subsidi Public Service Obligation (PSO), penugasan proyek strategis, hingga perlindungan regulasi sehingga kompetitor nyaris tidak ada," ungkap Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI.
Kegagalan dalam memproteksi keselamatan penumpang dan pengguna jalan dinilai sebagai kelalaian serius mengingat besarnya privilese yang didapatkan operator dari pemerintah. Mufti menuntut adanya tanggung jawab nyata atas tragedi yang terjadi di wilayah Bekasi tersebut.
"Kami kecewa, KAI sebagai salah satu BUMN yang paling privileged justru gagal melindungi nyawa rakyat," kata Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI.
Desakan audit investigatif independen turut disuarakan untuk mengungkap penyebab pasti tabrakan serta mempercepat implementasi perlindungan digital di seluruh jalur. Fokus utama diminta untuk segera diterapkan pada area padat penduduk yang memiliki frekuensi perjalanan kereta sangat tinggi.
"Tidak boleh ada lagi kereta berjalan tanpa perlindungan digital," kata Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI.
Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tersebut bermula saat rangkaian KRL rute Bekasi-Cikarang tertemper mobil di pelintasan sebidang JPL 85 pada Senin malam. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa insiden awal ini memicu rangkaian kejadian yang menyebabkan KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL tersebut.
"Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Tragedi ini tercatat menewaskan 15 korban jiwa dan menyebabkan puluhan orang mengalami luka-luka. Sebagai respons, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk membenahi sekitar 1.800 titik pelintasan sebidang di Pulau Jawa yang mayoritas belum terjaga.
"Sekarang sudahlah, kami selesaikan semua itu. Saya sudah perintahkan segera, kami akan perbaiki semua lintasan tersebut," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 4 triliun guna mempercepat pembangunan pos penjagaan, flyover, maupun underpass di lokasi lalu lintas tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan standarisasi keselamatan di seluruh pelintasan kereta api nasional.