Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal terhadap puluhan santriwati korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026).
Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan keselamatan fisik serta psikis para korban dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan yang mungkin muncul selama proses hukum berlangsung. Desakan tersebut muncul menyusul penetapan seorang kiai sebagai tersangka dalam kasus yang diduga sudah terjadi sejak tahun 2020.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara," kata Fauqi dalam keterangan tertulis.
Fauqi menegaskan bahwa LPSK memiliki mandat regulasi untuk bertindak cepat tanpa harus menunggu permohonan resmi dari pihak korban. Ia menyoroti kerentanan psikologis yang dialami para santriwati sehingga mereka sering kali merasa kesulitan untuk melaporkan tindakan kejahatan yang mereka alami secara mandiri.
"Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam," kata Fauqi.
Selain aspek keamanan, pemenuhan hak ekonomi dan pemulihan jangka panjang juga menjadi poin utama yang ditekankan kepada lembaga tersebut. Fauqi berharap ada jaminan akses pendidikan dan bantuan hukum yang tuntas bagi setiap korban terdampak.
"Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh," kata Fauqi.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang memadai. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan pemimpin pondok pesantren bernama Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Meskipun laporan resmi sudah masuk sejak 2024, proses hukum sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian internal antara pihak pelaku dan korban.
Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama masa pemeriksaan sehingga belum dilakukan penahanan meski status hukumnya sudah ditetapkan. Kasus dugaan pencabulan massal ini kini terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan keterangan tambahan dari para saksi ahli dan korban.