DPR Desak Lembaga Negara Investigasi Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Pati

DPR Desak Lembaga Negara Investigasi Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Pati
Foto: Ilustrasi DPR Desak Lembaga Negara Investigasi Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Pati.

Anggota DPR RI mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera menginvestigasi dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026). Kasus yang mencuat sejak April tersebut dinilai memerlukan kehadiran negara secara aktif untuk menjamin keadilan bagi para korban.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI segera melakukan langkah nyata. Desakan ini muncul menyusul penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok pesantren yang diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2020.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," ujar Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat menekankan bahwa tanpa intervensi aktif dari lembaga negara, posisi korban akan terus berada dalam kondisi yang sangat rentan. Ia mendorong adanya koordinasi intensif antara lembaga perlindungan dengan pihak kepolisian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," kata Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga memberikan penilaian mendalam bahwa tindakan yang melibatkan pimpinan institusi pendidikan agama ini melampaui tindak pidana umum. Menurutnya, dampak masif dari kejahatan tersebut patut dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"Kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat," tegas Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Pihak parlemen juga menyoroti hak-hak korban yang harus dipenuhi sesuai dengan payung hukum yang berlaku saat ini. LPSK diminta untuk mengawal hak ekonomi dan pemulihan sosial bagi para santriwati yang terdampak secara langsung.

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," ucap Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat berharap keterlibatan lembaga negara ini mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa keadilan terhadap para korban," pungkas Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso turut memberikan perhatian pada kondisi psikologis korban yang kerap mendapatkan tekanan luar biasa. Dilansir dari Nasional, ia meminta LPSK tidak bersikap pasif dan hanya menunggu adanya laporan formal dari pihak korban.

"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara," kata Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Fauqi menjelaskan bahwa rasa takut seringkali menghambat proses hukum karena korban merasa tidak aman jika bersuara di depan publik. Hal ini dipandang ironis mengingat korban seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari negara.

"Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam," ujar Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Selain aspek hukum, Fauqi menekankan pentingnya bantuan pemulihan ekonomi melalui skema kompensasi. Baginya, bantuan tersebut merupakan instrumen penting bagi masa depan korban yang telah dirampas oleh pelaku.

"Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh," kata Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Persoalan lain yang mengemuka adalah nasib pendidikan santri lainnya jika izin pesantren dicabut oleh pemerintah. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan bahwa pendampingan terhadap anak-anak di bawah umur tidak boleh terputus.

"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh," kata Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) untuk bekerja sama dengan KPAI dalam memantau kondisi mental para korban. Kehadiran fisik perwakilan kementerian di lapangan dianggap sangat diperlukan.

"Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian," ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Kementerian Agama juga diminta untuk segera memberikan kepastian terkait kelanjutan kegiatan belajar mengajar. Menurut Dini, relokasi santri ke lembaga pendidikan yang lebih aman harus menjadi prioritas agar hak belajar mereka tetap terpenuhi.

"Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan," ucap Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengecam keras tindakan tersangka dan menuntut penerapan hukuman maksimal. Hal ini didasarkan pada posisi pelaku sebagai pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri.

"KPAI meminta agar polisi segera menangkap tersangka dan diproses hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena termasuk orang terdekat, sebagaimana amanat undang-undang diberlakukan pemberatan hukum sepertiga dari hukum dasar, dan juga diberatkan dengan kemungkinan-kemungkinan karena ini dugaannya ada keterulangan," kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Aris juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban guna mencegah stigma sosial yang berlebihan. Proses pemindahan santri ke sekolah lain diharapkan tetap mempertimbangkan masukan dan keinginan dari anak-anak tersebut.

"Kami juga berpesan agar identitas anak tidak kemudian tersebar, terutama anak-anak korban," kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Dalam kaitan dengan hak partisipasi anak, KPAI mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Penempatan lembaga pendidikan baru harus dilakukan dengan asesmen yang matang.

"Betul-betul perhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak. Melihat, mempertimbangkan partisipasi suara anak, keinginannya ke mana, dan seterusnya," sambung Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Asesmen psikologis massal juga disarankan untuk dilakukan terhadap seluruh santri di pondok pesantren tersebut, bukan hanya kepada korban langsung. Aris memandang situasi di lingkungan pesantren tersebut telah menciptakan trauma kolektif yang harus segera ditangani.

"Kami berharap agar pemerintah juga melakukan langkah pemulihan terhadap santri-santri yang diduga menjadi korban maupun santri yang lain yang hari ini juga kami duga mengalami trauma dan mengalami dampak dari situasi yang ada," kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan sumber daya guna memberikan bantuan hukum dan sosial sesuai amanat undang-undang. Kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab struktural pemerintah dalam melindungi warga negaranya.

"Maka perlu ini kemudian diberikan karena itu amanah dari undang-undang," tutur Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Aris kembali menegaskan bahwa setiap langkah administratif, termasuk pemindahan siswa, harus dilakukan secara hati-hati dan manusiawi. Partisipasi suara anak menjadi kunci dalam keberhasilan proses rehabilitasi tersebut.

"Betul-betul memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak. Melihat, mempertimbangkan partisipasi suara anak, keinginannya ke mana, dan seterusnya," kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Penyidikan yang dilakukan Polresta Pati telah menetapkan pimpinan pesantren bernama Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meski dugaan kejahatan ini sudah terjadi selama enam tahun terakhir, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan sikap kooperatif selama proses hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi