DPR Desak Integrasi Data Nasional Ketimbang Denda Kehilangan KTP

DPR Desak Integrasi Data Nasional Ketimbang Denda Kehilangan KTP
Foto: Ilustrasi DPR Desak Integrasi Data Nasional Ketimbang Denda Kehilangan KTP.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mendesak pemerintah untuk memprioritaskan integrasi data nasional lintas lembaga daripada menerapkan sanksi denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.

Deddy menilai carut-marutnya pengelolaan data saat ini menjadi kendala utama dalam efektivitas layanan publik di Indonesia. Ia mendorong penetapan satu institusi sebagai pemegang kendali utama guna menghindari ego sektoral yang selama ini menghambat sinkronisasi informasi kependudukan antarinstansi pemerintah.

"Integrasi ini penting agar seluruh kebutuhan data lintas sektor dapat terhubung dan digunakan secara optimal. Presiden harus bilang, Dukcapil yang pegang data. Silakan yang lain koordinasikan pendataan," kata Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

Legislator tersebut menyoroti banyaknya lembaga seperti KPU, BPJS Kesehatan, hingga kementerian teknis yang masih membangun sistem pendataan sendiri. Padahal, basis data dasar sudah tersedia di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai rujukan utama administrasi.

Kondisi redundansi data ini disebut tidak hanya menciptakan inefisiensi birokrasi, tetapi juga memicu pemborosan anggaran negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Deddy juga mengkhawatirkan adanya celah penyimpangan dalam proyek-proyek pengadaan sistem data yang tumpang tindih tersebut.

"Semua pihak berebut kewenangan dan urusan, yang pada akhirnya membuka celah praktik kickback. Ini yang kerap menjadi persoalan. Redundansi terus terjadi, dan untuk urusan data saja, triliunan rupiah terbuang setiap tahun," ujar Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.

DPR berpendapat bahwa penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal tidak akan maksimal tanpa infrastruktur interoperabilitas yang mapan. Sinkronisasi lintas sektor diharapkan dapat mengakhiri kesulitan warga yang masih diminta melengkapi dokumen fisik tambahan saat mengakses layanan publik.

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem satu data nasional yang terpusat. Perbaikan sistem secara menyeluruh dianggap jauh lebih mendesak untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan akurat bagi seluruh masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi