DPR Desak Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Magang di Jambi

DPR Desak Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Magang di Jambi
Foto: Ilustrasi DPR Desak Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Magang di Jambi.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak agar kasus kematian dr Myta Aprilia Azmy, seorang dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Jambi, segera diproses secara hukum. Penegasan ini muncul setelah investigasi Kementerian Kesehatan menemukan adanya dugaan pelanggaran jam kerja yang tidak manusiawi selama masa internship.

Politikus Partai Nasdem tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas apabila hasil investigasi membuktikan adanya beban kerja berlebih yang merenggut nyawa tenaga medis muda tersebut.

"Jika hasil investigasi tersebut benar maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa," ujar Irma, Jumat (8/5/2026).

Irma menyoroti kelalaian manajemen rumah sakit dan dokter pembimbing dalam melakukan pengawasan terhadap para peserta internship di lapangan.

"Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa," kata Irma.

Legislator tersebut menyamakan kondisi beban kerja yang tidak wajar dengan praktik eksploitasi yang melampaui batas aturan profesi.

"Ini sudah bukan sekadar kelalaian tapi ini sudah ÔÇÿperbudakanÔÇÖ jatuhnya," sambung Irma.

Irma mengingatkan agar insiden tragis ini menjadi bahan evaluasi total bagi seluruh fasilitas kesehatan penyedia program magang agar tidak menyalahgunakan tenaga dokter muda.

"Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing. Ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan," pungkas Irma.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, dr Myta Aprilia Azmy merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang mulai bertugas di Kuala Tungkal, Jambi, sejak Agustus 2025. Meski dinyatakan sehat saat pemeriksaan awal, kondisi kesehatannya menurun drastis hingga meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat gangguan paru-paru berat.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengungkapkan fakta bahwa dokter internship di lokasi tersebut tidak pernah mendapatkan hak libur mingguan.

"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," kata Yuli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Yuli menambahkan bahwa para peserta magang masih dibebani tugas visite bangsal selama beberapa jam pada hari Minggu yang seharusnya menjadi waktu istirahat.

"Para dokter internship tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu libur," jelas Yuli.

Meskipun regulasi menetapkan batas maksimal kerja 40 jam per minggu, kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan penyimpangan demi mencapai target kinerja tertentu.

"Aturan jam kerja dokter internship sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari dan toleransi penambahan waktu 20 persen," terang Yuli.

Pihak Kemenkes mensinyalir adanya penyalahgunaan toleransi waktu tambahan oleh pihak dokter pendamping yang memberatkan para peserta magang.

"Namun, kata dia, toleransi tambahan jam kerja itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja," tutup Yuli.

Artikel terkait

Rekomendasi