Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pondok pesantren pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini dipicu oleh maraknya kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Evaluasi total terhadap lembaga pendidikan keagamaan dianggap mendesak guna mencegah perulangan insiden serupa di masa depan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, standar perlindungan anak harus diimplementasikan secara ketat di seluruh institusi pendidikan berbasis agama.
"Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Maman menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh mencederai citra pesantren secara umum sebagai institusi pendidikan yang memiliki kontribusi besar bagi negara. Sebelum kejadian di Pati, laporan kekerasan seksual serupa juga mencuat di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Bogor, yang melibatkan 17 korban.
"Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Kepercayaan masyarakat terhadap integritas pesantren harus dipulihkan melalui transparansi tata kelola dan pendidikan kesadaran seksual yang berbasis pada akhlak. Momentum kasus di Pati diharapkan menjadi titik balik untuk membersihkan lingkungan pendidikan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Terkait proses hukum, legislator tersebut menyatakan dukungannya agar pelaku di Pati diproses tanpa celah mediasi. Maman merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai landasan pemberian sanksi terberat.
"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Penambahan hukuman sepertiga dari pidana maksimal dimungkinkan oleh Pasal 15 UU TPKS bagi tokoh agama atau pendidik yang menyalahgunakan relasi kuasa. Hal ini dinilai relevan mengingat tersangka berinisial AS (51) merupakan pimpinan pondok pesantren yang sempat berupaya menghindari proses hukum.
"Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Polda Jawa Tengah melalui Tim Jatanras telah menangkap AS yang merupakan tersangka pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Tersangka yang sempat menjadi buron sejak 4 Mei 2026 tersebut akhirnya diringkus oleh petugas kepolisian di wilayah Kabupaten Wonogiri.