DPR Desak Audit Nasional Daycare Pasca Kasus Kekerasan Yogyakarta

DPR Desak Audit Nasional Daycare Pasca Kasus Kekerasan Yogyakarta
Foto: Ilustrasi DPR Desak Audit Nasional Daycare Pasca Kasus Kekerasan Yogyakarta.

Anggota Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan evaluasi total dan audit nasional terhadap seluruh lembaga penitipan anak atau daycare di Indonesia menyusul terungkapnya kasus kekerasan massal di Yogyakarta pada April 2026.

Langkah audit tersebut direncanakan menyasar aspek legalitas, standar operasional prosedur, hingga kompetensi para pengasuh guna mencegah terulangnya tragedi serupa di ruang pengasuhan formal lainnya.

Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI, menekankan perlunya penguatan regulasi melalui aturan turunan yang lebih spesifik mengenai layanan pengasuhan anak usia dini.

ÔÇ£Termasuk penguatan regulasi daycare, termasuk kemungkinan penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik terkait pengasuhan anak usia dini berbasis layanan,ÔÇØ kata Selly dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Ia memandang insiden di Yogyakarta sebagai bentuk kegagalan sistem perlindungan anak dan meminta aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

ÔÇ£Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,ÔÇØ katanya.

Selly menyoroti lemahnya sistem perizinan yang selama ini berjalan sehingga institusi pengasuhan dapat beroperasi tanpa standar yang jelas.

ÔÇ£Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat,ÔÇØ ungkapnya.

Selain masalah perizinan, politisi tersebut menduga adanya pembiaran sistemik karena aksi kekerasan ini berlangsung dalam durasi yang lama dan melibatkan banyak korban.

ÔÇ£Anak tidak boleh diposisikan sebagai obyek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,ÔÇØ tegasnya.

Dorongan juga diberikan kepada pemerintah pusat, daerah, serta KPAI untuk segera memberikan bantuan psikososial kepada para korban dan keluarga yang terdampak.

ÔÇ£Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara,ÔÇØ ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan negara tidak boleh kalah oleh mekanisme pasar dalam menjamin keamanan anak-anak di lembaga penitipan.

ÔÇ£Jika 103 anak bisa menjadi korban tanpa terdeteksi sejak awal, maka yang gagal bukan hanya satu lembaga, tetapi sistem secara keseluruhan,ÔÇØ kata Selly.

Dilansir dari Nasional, kasus ini bermula saat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada Jumat (24/4) setelah menerima laporan mengenai dugaan diskriminasi dan penganiayaan.

Data kepolisian menunjukkan sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan fisik dari total 103 anak yang terdaftar di lembaga yang sudah beroperasi selama satu tahun tersebut.

Polda DIY kini telah menetapkan serta menahan 13 orang tersangka yang terdiri dari pimpinan hingga staf lapangan lembaga tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi