Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (20/4/2025) di Jakarta. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga setelah proses pembahasan tersebut tertunda selama lebih dari dua dekade.
Pengesahan rancangan regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam legislasi nasional mengingat draf aturan tersebut telah melalui proses panjang di parlemen. Berdasarkan laporan dari Kompas, kesepakatan ini bertujuan untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini menghantui para pekerja di sektor domestik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penegasan mengenai selesainya pembahasan aturan yang telah lama dinantikan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi pekerja tersebut.
"Hari ini kami menyelesaikan rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun kami selesaikan dan masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.
Ia menambahkan bahwa draf RUU PPRT berhasil disusun setelah badan legislatif menyerap aspirasi dari berbagai elemen publik yang memiliki kepentingan langsung terhadap isu ini.
Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan payung hukum tersebut sesuai dengan tuntutan serikat pekerja.
"Seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh sikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di baleg bisa menyelesaikan," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Indonesia.
Pemerintah memandang kehadiran undang-undang ini sangat krusial karena pekerja rumah tangga merupakan warga negara yang memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Melalui regulasi ini, negara berupaya memastikan perlakuan setara serta pemenuhan kewajiban yang seimbang bagi mereka.
Terdapat sejumlah isu utama yang menjadi fokus penyelesaian melalui RUU PPRT, di antaranya adalah standarisasi upah yang layak dan pengaturan jam kerja agar tidak melampaui batas kewajaran. Selain itu, aturan ini dirancang untuk memproteksi pekerja dari ancaman kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, serta mencegah praktik penelantaran yang tidak manusiawi.