Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Pembukaan masa sidang ini menandai berakhirnya masa reses bagi seluruh anggota legislatif untuk kembali menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya pembukaan masa sidang tersebut. Dilansir dari Nasional, periode persidangan kali ini dijadwalkan berlangsung mulai 12 Mei 2026 hingga 21 Juli 2026 mendatang.
"Selamat datang kepada seluruh anggota DPR RI yang telah melaksanakan tugas pada masa resesi di daerah pemilihannya masing-masing. Aspirasi yang telah disampaikan oleh konstituen akan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk ditindaklanjuti melalui fungsi-fungsi DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Puan menegaskan bahwa seluruh masukan dari masyarakat yang dikumpulkan selama masa reses akan menjadi prioritas kerja parlemen. Penegasan ini mengawali agenda kerja DPR yang mencakup pembahasan sejumlah regulasi krusial di tingkat pertama.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, atas nama pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Sidang V Tahun Sidang 2025ÔÇô2026 dimulai sejak hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026," ucapnya.
Daftar legislasi yang akan dibahas meliputi revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta RUU Hukum Perdata Internasional. Selain itu, DPR menjadwalkan pembahasan revisi UU Statistik dan RUU Desain Industri sebagai bagian dari target legislasi periode ini.
Dalam aspek pengawasan, parlemen akan mengevaluasi infrastruktur transportasi darat dan sistem pengamanan TNI di wilayah konflik. Isu digitalisasi e-KTP, penyelesaian konflik agraria terkait pertambangan ilegal, hingga penguatan nilai tukar Rupiah juga menjadi sorotan utama dalam agenda kerja tersebut.
Pimpinan DPR turut memberikan atensi pada sektor kesejahteraan masyarakat, termasuk jaminan harga kebutuhan pokok dan kuota energi di daerah. Selain itu, terdapat komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi kelompok buruh mengenai pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang telah diterima pada masa sidang sebelumnya.