Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengoperasikan pusat komando atau command center di bawah Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria guna mempercepat mitigasi konflik lahan di berbagai wilayah, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Jumat (1/5/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai jalur komunikasi cepat untuk menerima keluhan masyarakat terkait sengketa pertanahan agar legislator dapat segera memberikan respons di lapangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa unit ini akan diperkuat oleh koordinasi dengan Komisi III DPR RI.
"Kalau nanti dibentuk semacam command center, begitu kayak kemarin kan kalau kita dapat informasinya, kita juga responsnya cepat supaya bisa dilakukan mitigasi-mitigasi yang dianggap perlu," ujar Dasco saat menerima audiensi massa buruh dalam aksi May Day di depan Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Dasco mengakui bahwa selama ini birokrasi informasi sering terhambat sehingga parlemen terlambat mengetahui adanya penangkapan petani atau perselisihan antara warga dengan perusahaan.
"Kalau kemudian tidak dapat informasi kayak kemarin yang waktu kita diinfokan, kami tidak tahu bahwa ada terjadi kejadian di lapangan, ada mungkin penangkapan, ada kemudian, ya, masalah antara perusahaan-perusahaan dengan apa namanya, petani," kata dia.
Pansus Reforma Agraria pada masa sidang mendatang akan berada di bawah kendali Wakil Ketua DPR Saan Mustopa untuk melakukan inventarisasi masalah yang bersifat mendesak.
"Jadi jangan kapok (pembela reforma agraria). Kita mesti duduk sekali lagi, tolong dilakukan inventarisasi mana-mana yang urgen untuk segera ditindaklanjuti," ucap Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa keberadaan pusat komando tersebut akan memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat dapat langsung diproses melalui tindakan nyata.
"Tadi Pak Dasco sudah menyampaikan kita akan membuat command center ya nanti itu bisa sampaikan informasi bisa langsung ditindaklanjuti," ujar Saan.
Saat ini, DPR sedang merumuskan desain kebijakan reforma agraria secara komprehensif, termasuk melakukan pendataan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan namun memiliki keterbatasan akses dasar.
"Kemarin kita baru menyelesaikan terkait dengan soal desa-desa yang ada dalam kawasan hutan dan itu berdampak terhadap penduduk juga masyarakat yang itu kehilangan banyak akses," kata dia.
Agenda selanjutnya pada masa sidang 13 Mei 2026 akan difokuskan pada redistribusi aset dan penyelesaian sengketa tanah yang berdampak luas bagi komunitas masyarakat.
"Insyaallah masa sidang yang akan datang mulai tanggal 13 Mei kita akan fokus selain soal redistribusi aset juga terkait dengan soal penanganan sengketa-sengketa dan konflik-konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat banyak, jadi sifatnya komunal ya bukan personal tapi lebih kepada komunal," pungkas Saan.