DPR Bantah Tunda Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu

DPR Bantah Tunda Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu
Foto: Ilustrasi DPR Bantah Tunda Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Parlemen tidak melakukan penundaan terhadap pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis anggapan publik bahwa DPR sengaja menahan proses legislasi tersebut pada Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Nasional, Khozin mengklarifikasi posisi DPR saat ini guna merespons kritik masyarakat dalam diskusi bertajuk Melawan Arus Sentralisasi: Menggugat UU Pemilu dari Beranda Otonomi Daerah.

"Kami juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa tidak benar saat ini DPR jalan di tempat atau DPR sedang menghold atau mem-pending (menunda) pembahasan Undang-Undang Pemilu," kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Politikus PKB tersebut menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah memberikan mandat kepada pihak terkait untuk mempersiapkan draf revisi. Saat ini, Badan Keahlian Dewan (BKD) tengah bekerja melakukan simulasi untuk merespons langkah-langkah yang sudah diambil Komisi II.

"Yang betul saat ini, DPR sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan atau BKD untuk memperbaiki atau mulai melakukan simulasi-simulasi untuk merespons apa yang sudah dijalankan oleh Komisi II khususnya dalam hal ini yang ditugasi oleh pimpinan untuk melakukan pembahasan rancangan atau revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Upaya pelibatan berbagai elemen masyarakat juga telah dilakukan dalam beberapa masa sidang terakhir. Komisi II DPR mengklaim telah menyerap aspirasi dari kalangan akademisi, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat.

"Kami di beberapa bulan terakhir, 2-3 kali masa sidang yang lalu, kita sudah mengundang puluhan, mulai dari NGO, Perludem, ada CSIS, kemudian tokoh-tokoh publik yang memang konsen di bidang pemilu, akademisi, dan beberapa pengamat juga kami undang," ungkap Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Khozin menekankan pentingnya revisi ini karena sistem kepemiluan merupakan fondasi awal struktur ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, hasil dari kompetisi politik ini akan menentukan arah pembangunan nasional dalam jangka panjang.

"Karena bagaimanapun suksesi di dalam kompetisi kepemiluan kita itu sangat menentukan bagaimana arah pembangunan, bagaimana arah sistem ketatanegaraan kita akan dilakukan selama 5 tahun, selama 10 tahun, dan periode-periode yang akan datang," ucap Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi