Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin, 20 April 2026, guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Advokat baru yang bertujuan menciptakan standar tunggal profesi. Langkah legislasi ini dilansir dari Nasional dimaksudkan sebagai momentum pembenahan mendasar bagi organisasi profesi hukum di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya forum yang mengundang berbagai perwakilan organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum. Ia menekankan bahwa regulasi saat ini sudah berusia puluhan tahun dan membutuhkan penyesuaian dengan kondisi praktik hukum terkini.
ÔÇ£Hari ini kita membahas tentang rencana kita membentuk Undang-Undang Advokat yang baru. Karena menurut kami sudah saatnya ini Pak, saya penginnya ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat,ÔÇØ ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Politisi tersebut mencermati bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah berjalan selama 23 tahun mengandung beberapa ketentuan yang tidak lagi relevan. Ia menilai perlunya perlindungan dan perhatian negara yang lebih maksimal terhadap profesi yang menjadi perwakilan masyarakat dalam perkara hukum.
ÔÇ£Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum,ÔÇØ ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyoroti aspek pengabdian tulus para advokat, terutama dalam menjalankan kewajiban bantuan hukum tanpa bayaran bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, karakteristik unik dari profesi ini layak mendapatkan apresiasi dan pengaturan yang lebih adil dalam sistem hukum nasional.
ÔÇ£Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono,ÔÇØ ujar Habiburokhman.
Ia berpendapat bahwa dedikasi para advokat dalam melakukan pembelaan hukum merupakan bentuk pengabdian yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, pelibatan aktif seluruh elemen organisasi advokat menjadi syarat mutlak dalam perumusan beleid baru tersebut.
ÔÇ£Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang bener-bener pengabdian paling tulus itu ada pada advokat,ÔÇØ sambung Habiburokhman.
Melalui pertemuan tersebut, DPR berupaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan proses legislasi yang transparan. Keterlibatan banyak pihak diharapkan mampu menyelesaikan konflik dualisme atau keanggotaan ganda dalam organisasi profesi.
ÔÇ£Saya minta masukan temen-temen semua, kita saling berembuk ya, dan ini enggak berhenti di sini,ÔÇØ ujar Habiburokhman.
Merespons inisiatif tersebut, Ketua Umum DPN PERADI, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa perubahan aturan harus menyentuh sisi kelembagaan dan kedudukan advokat dalam sistem peradilan. Ia mendorong terciptanya desain baru yang lebih utuh untuk menjaga standar profesi secara nasional.
ÔÇ£Yang dibutuhkan bukan sekadar undang-undang baru, melainkan desain baru yang mampu menata profesi advokat secara lebih utuh, termasuk kedudukan advokat dalam sistem peradilan dan penataan organisasi advokat sebagai penjaga standar profesi,ÔÇØ kata Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum DPN PERADI.
Penasehat DPN PERADI, Hafzan Taher, turut mendukung perlunya kepastian regulasi mengenai standar profesi tunggal dan mekanisme penegakan etika yang kredibel. Tanpa adanya keseragaman standar, ia khawatir pembaruan aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak signifikan.
ÔÇ£Tanpa itu, pembaruan hanya akan berhenti pada level normatif tanpa menyelesaikan persoalan mendasar dari profesi Advokat,ÔÇØ kata Hafzan Taher, Penasehat DPN PERADI.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang, menyuarakan kekhawatiran atas tidak terkendalinya jumlah organisasi advokat saat ini yang mencapai lebih dari 90 wadah. Ia mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai satu-satunya otoritas pengawas.
ÔÇ£Yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas, meningkatkan kualitas, dan menjaga kehormatan profesi advokat,ÔÇØ tegas Juniver Girsang, Ketua Dewan Pembina Peradi SAI.
Juniver memandang kehadiran dewan tersebut sangat mendesak untuk menjalankan fungsi akreditasi serta menjaga integritas profesi dari praktik-praktik organisasi yang tidak terstandardisasi. Badan ini diharapkan dapat menertibkan pelaksanaan pendidikan profesi yang selama ini dinilai terlalu bebas.
ÔÇ£(Dewan Advokat Nasional) Menjalankan fungsi sebagai wadah tunggal pengawasan dan penegakan pelaksanaan kode etik,ÔÇØ ujar Juniver Girsang.
Kondisi organisasi advokat yang tumbuh pesat diibaratkan seperti cendawan di musim hujan, di mana proses rekrutmen hingga pelantikan dapat dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini memicu keprihatinan mendalam mengenai kualitas layanan hukum yang diterima masyarakat.
ÔÇ£Organisasi advokat sekarang ini di atas 90, tadi Ketua Umum kami katakan multibar liar. Bukan liar lagi, barbar sudah,ÔÇØ tegas Juniver Girsang.
Pertumbuhan masif ini dianggap telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan karena melemahkan pengawasan terhadap perilaku advokat di lapangan. Juniver merinci betapa cepatnya sebuah organisasi baru dapat terbentuk dan langsung menyelenggarakan ujian serta pelantikan anggota baru.
ÔÇ£Satu hari bisa satu (organisasi advokat terbentuk). Dan dua minggu kemudian sudah ada pelantikan, kemudian ujian, kemudian melaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat),ÔÇØ ujar Juniver Girsang.
Menutup pernyataannya, Juniver menekankan pentingnya kehadiran dewan pengawas untuk memastikan hak-hal masyarakat tetap terlindungi dari pelayanan hukum yang merugikan. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu menjaga marwah advokat sebagai profesi yang mulia.
ÔÇ£Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,ÔÇØ ujar Juniver Girsang.