Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengumumkan bahwa Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian terkait guna membahas maraknya kekerasan seksual di dunia pendidikan pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil merespons kasus pelecehan santriwati oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Cucun menegaskan bahwa fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren, merupakan kondisi darurat yang harus segera ditangani secara serius. Kasus di Pati menambah daftar panjang insiden serupa yang sebelumnya juga dilaporkan terjadi di perguruan tinggi hingga sekolah menengah.
"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Beberapa rujukan kasus yang disoroti meliputi pelecehan oleh oknum pengurus pesantren di Pati, tindakan asusila mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta kasus di Ciawi, Jawa Barat. Penanganan yang sistematis dan terukur dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi negara untuk mencegah pengulangan insiden di masa depan.
ÔÇ£Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, harus ada early warning atau tindakan pencegahan,ÔÇØ kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Selain pencegahan, Cucun menekankan pentingnya pemberian sanksi berat bagi para pelaku demi menciptakan efek jera yang nyata di seluruh jenjang pendidikan. Penegakan hukum yang tegas dianggap sebagai instrumen vital dalam melindungi para pelajar dan santri.
ÔÇ£Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,ÔÇØ sambung Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Parlemen berencana mendalami standar pembinaan pesantren agar fungsi perlindungan santri dapat terintegrasi secara utuh dalam tata kelola lembaga pendidikan agama tersebut. Pengawasan internal dan penyediaan kanal pelaporan yang aman bagi korban juga menjadi poin krusial yang akan ditagih DPR kepada pemerintah.
"Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.