Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menyusul maraknya kasus pelecehan di sekolah dan pesantren pada Kamis (7/5/2026).
Parlemen berencana memanggil kementerian serta lembaga terkait melalui Komisi VIII dan Komisi X guna merumuskan langkah pencegahan yang lebih efektif. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus pencabulan dan pelecehan verbal dilaporkan terus terjadi di berbagai jenjang pendidikan.
"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas," kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.
Legislator tersebut menjelaskan bahwa pertemuan mendatang akan difokuskan untuk membedah akar permasalahan demi mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat sasaran di lembaga formal maupun non-formal.
"Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum," ucap Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun membeberkan sejumlah insiden terkini, seperti dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, serta pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ada pula laporan kekerasan seksual terhadap 17 santri laki-laki di sebuah pesantren di Ciawi, Jawa Barat.
"Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,harus ada early warning atau tindakan pencegahan," kata Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pimpinan DPR tersebut mengingatkan bahwa selain upaya preventif, proses hukum terhadap pelaku juga harus diperketat demi menjamin rasa keadilan bagi korban.
"Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah," sambung Cucun Ahmad Syamsurijal.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan juga menjadi prioritas, mengingat adanya relasi kuasa yang unik antara pengajar dan anak didik di asrama tertutup.
"Kondisi ini menuntut adanya standar perlindungan yang lebih spesifik dan terukur dibandingkan lembaga pendidikan pada umumnya," kata Cucun Ahmad Syamsurijal.
DPR akan mendesak adanya pengawasan internal yang ketat namun tetap menghormati independensi lembaga pendidikan, sembari memastikan keamanan sistem pelaporan bagi santri atau mahasiswa.
"Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat," tutur Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebagai penutup, ia mendorong pemerintah untuk segera menetapkan standar nasional perlindungan santri yang memiliki indikator kepatuhan yang jelas bagi setiap lembaga.
"Harus ada juga penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pesantren oleh Kementerian Agama yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek keamanan dan perlindungan," pungkas Cucun Ahmad Syamsurijal.