Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Senin (20/4/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta. Langkah ini menjadi momentum krusial setelah regulasi tersebut diperjuangkan selama lebih dari dua dekade untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam mempercepat proses regulasi ini. Dilansir dari Nasional, perhatian terhadap nasib pekerja domestik tersebut kini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan dalam rapat paripurna.
"Terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo. Setelah 22 tahun, akhirnya RUU ini masuk tahap akhir pembahasan. Doa dan perjuangan PKB terkabul, setelah sekian lama Cak Imin terus mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang," ujar Daniel Johan, anggota DPR dari Fraksi PKB.
Daniel menjelaskan bahwa keberadaan payung hukum ini sangat mendesak demi melindungi hak-hak pekerja secara komprehensif. PKB secara konsisten mengawal isu ini guna menghadirkan jaminan bagi sektor yang selama ini minim perlindungan formal.
"RUU ini juga memberikan perhatian agar pekerja rumah tangga mendapatkan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah," katanya.
Politisi tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pekerja melalui program pemerintah. Fraksi PKB mendorong agar proses pembahasan segera tuntas sehingga bisa dibawa ke tingkat selanjutnya dalam waktu dekat.
"Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna," pungkasnya.
Dukungan senada juga datang dari pihak eksekutif yang menilai urgensi penyetaraan status pekerja domestik. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk menempatkan pekerja rumah tangga pada posisi yang setara dengan buruh di sektor lainnya.
Pemerintah menyoroti bahwa RUU ini akan mencakup berbagai aspek mendasar mulai dari upah layak hingga perlindungan sosial. Regulasi tersebut dirancang untuk meminimalisir risiko diskriminasi dan kekerasan yang sering dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Aspek lain yang menjadi fokus pemerintah adalah pengaturan jam kerja, hak cuti, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja. Integrasi jaminan sosial dan pelatihan vokasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kapasitas para pekerja domestik di masa depan.