Dosen UMY Imbau Masyarakat Waspadai Kosmetik Murah di Marketplace

Dosen UMY Imbau Masyarakat Waspadai Kosmetik Murah di Marketplace
Foto: Ilustrasi Dosen UMY Imbau Masyarakat Waspadai Kosmetik Murah di Marketplace.

Peredaran produk kecantikan berbahaya di platform belanja daring kian mengkhawatirkan masyarakat. Hal ini memicu peringatan dari akademisi mengenai risiko kesehatan dari penggunaan produk kecantikan yang tidak terregulasi.

Dosen Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengingatkan bahwa produk kosmetik berbahaya masih marak dijual secara daring, seperti dikutip dari Lifestyle. Peringatan tersebut menyusul langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendeteksi 11 produk kosmetik dengan kandungan pewarna merah K10 atau Rhodamin B sepanjang tahun 2026.

Jenis produk yang ditemukan oleh BPOM cukup beragam, meliputi krim wajah, penyegar kulit (toner), cat kuku, hingga cairan pembersih rambut (sampo). Tidak hanya Rhodamin B, otoritas pengawas obat dan makanan tersebut juga mendeteksi unsur berbahaya lain seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, hingga cemaran senyawa 1,4-dioksan.

Dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., menyatakan bahwa konsumen harus bersikap lebih kritis saat membeli produk kosmetik yang beredar bebas dengan harga sangat miring di marketplace.

ÔÇ£Sekranang kosmetik sangat mudah ditemukan di marketplace. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli. Jangan hanya melihat hasil yang dijanjikan atau harga yang murah, tetapi perlu memastikan apakah produk tersebut benar-benar aman digunakan,ÔÇØ ujar Sabtanti seperti dikutip dari laman resmi UMY, Jumat (15/5/2026).

Masyarakat dapat mengidentifikasi produk yang patut dicurigai melalui pemeriksaan tampilan fisik luar. Kosmetik yang memanfaatkan pewarna berbahaya umumnya menunjukkan karakter visual yang tidak lazim.

Produk dengan zat pewarna terlarang biasanya memiliki rona yang terlalu mencolok dan terlihat mengilap secara berlebihan di bawah paparan cahaya. Karakteristik lainnya terlihat pada konsistensi tekstur yang tidak menyatu dengan rata, sehingga memicu kemunculan gumpalan warna.

Sabtanti menerangkan bahwa Rhodamin B pada dasarnya merupakan zat pewarna buatan yang ditujukan bagi keperluan industri tekstil, cat, serta kertas, bukan untuk tubuh manusia.

Namun, aspek harga yang ekonomis serta tampilan warna yang cerah membuat oknum produsen kerap menyalahgunakan bahan kimia tersebut untuk produk kosmetik dekoratif seperti pewarna bibir (lipstik), perona pipi, dan perona mata (eye shadow).

ÔÇ£Karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik agar terlihat menarik dan biaya produksinya rendah,ÔÇØ kata Sabtanti.

Pentingnya Memeriksa Legalitas BPOM

Langkah pencegahan lain yang dapat diterapkan konsumen adalah dengan memeriksa secara saksama seluruh informasi yang tertera pada label kemasan sebelum melakukan transaksi pembelian.

Produk kecantikan yang memenuhi standar keamanan idealnya memuat daftar komposisi bahan baku secara transparan dan mencantumkan nomor registrasi resmi dari BPOM.

ÔÇ£Kalau produk kosmetik tidak mencantumkan komposisi yang jelas atau tidak memiliki nomor registrasi BPOM, masyarakat sebaiknya berhati-hati,ÔÇØ tegasnya.

Keberadaan nomor registrasi tersebut menjadi bukti otentik bahwa suatu produk kecantikan telah melewati rangkaian pengujian laboratorium yang ketat sebelum dilepas ke pasar luas. Keabsahan izin edar ini kini dapat diverifikasi secara mandiri melalui aplikasi seluler milik BPOM.

Ancaman Iritasi Kulit hingga Kanker Hati

Efek negatif dari pemakaian bahan kimia kosmetik terlarang dapat bervariasi pada setiap individu, tergantung pada tingkat sensitivitas kulit.

Dalam jangka pendek, efek samping yang langsung dirasakan pengguna meliputi munculnya rasa gatal, sensasi panas terbakar, bercak kemerahan, hingga gejala iritasi kulit.

Dampak kesehatan yang jauh lebih fatal dapat terjadi apabila paparan zat berbahaya tersebut berlangsung secara konsisten dalam periode waktu yang panjang.

Rhodamin B tergolong sebagai zat karsinogenik yang dapat mengendap di dalam organ tubuh karena sifatnya yang sulit untuk diproses melalui sistem metabolisme alami.

ÔÇ£Dalam jangka panjang, sifat karsinogeniknya bisa memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati,ÔÇØ jelasnya.

ÔÇ£Langkah sederhana seperti mengecek legalitas produk penting untuk melindungi diri dari risiko penggunaan kosmetik berbahaya,ÔÇØ kata Sabtanti.

Artikel terkait

Rekomendasi