Aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras diduga oleh oknum TNI, dilaporkan telah menjalani rawat jalan sejak pertengahan April 2026 setelah sebulan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Informasi ini dilansir dari Media Indonesia berdasarkan kesaksian ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Pemulihan intensif Andrie Yunus berlangsung sejak menjalani perawatan pertama pada 13 Maret 2026. Korban baru mendapatkan izin meninggalkan rumah sakit untuk melakukan rawat jalan pada 16 April 2026 setelah kondisi lukanya mengecil.
Kehadiran Dokter Spesialis Bedah Plastik, Parintosa Atmodiwirjo, selaku saksi ahli memperjelas rekam medis korban di hadapan majelis hakim. Penjelasan tersebut sekaligus merespons pertanyaan penasihat hukum terdakwa mengenai alasan ketidakhadiran fisik korban dalam persidangan.
"Sodara AY sudah rawat jalan. Jadi sudah rawat jalan, saya lupa mesti saya buka kembali catatannya. Tapi yang bersangkutan ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas itu kemudian bisa rawat jalan," ujar Parintosa Atmodiwirjo, Dokter Spesialis Bedah Plastik.
Pihak medis menyatakan bahwa struktur fisik korban masih dalam kondisi sangat rentan pasca-prosedur pencangkokan kulit. Selain penanganan intensif pada kulit, Andrie Yunus juga memerlukan perhatian khusus akibat trauma berat pada organ penglihatan.
Pembatasan aktivitas secara ketat direkomendasikan oleh tim dokter untuk meminimalkan potensi kegagalan medis. Risiko infeksi yang tinggi menjadi alasan utama korban harus membatasi mobilitas selama fase pemulihan berjalan di rumah.
"Izin dari kami, yang bersangkutan memang menjalani cangkok kulit dengan risiko ada infeksi dan kegagalan cangkok kulit. Jadi yang kami sarankan adalah yang bersangkutan tetap dalam kondisi mirip seperti dirawat. Jadi kalau di rumah pun aktivitas seperti aktivitas ketika dirawat," tegas Parintosa Atmodiwirjo, Dokter Spesialis Bedah Plastik.
Hingga saat ini, persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih terus berjalan demi mengungkap motif serta aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.