Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 2026

Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap ditiadakan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Langkah ini diambil sejalan dengan status 1 Mei sebagai hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Penghapusan sementara aturan ini merujuk pada ketentuan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan operasional lalu lintas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pengecualian pembatasan pada hari libur nasional, dilansir dari Detik Travel.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa seluruh jenis kendaraan dapat melintasi ruas jalan protokol tanpa terikat aturan pelat nomor pada hari tersebut. Pengumuman ini disampaikan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat di tengah peringatan May Day.

"Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa," tulis akun resmi Dishub DKI.

Peniadaan sistem ini memungkinkan kendaraan berpelat ganjil maupun genap melintasi 25 ruas jalan utama tanpa pembatasan. Namun, pihak otoritas mengingatkan bahwa regulasi tersebut akan kembali diberlakukan secara normal pada hari kerja berikutnya.

Pusat peringatan Hari Buruh 2026 dijadwalkan berlangsung di kawasan Monas dengan estimasi massa mencapai 400.000 orang. Peserta aksi terdiri dari elemen buruh serta pengemudi ojek online, di mana akses pintu masuk kawasan mulai dibuka pada pukul 05.30 WIB.

Panitia peringatan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir untuk berinteraksi langsung dengan massa aksi. Kehadiran kepala negara berkaitan dengan penyampaian sejumlah poin krusial mengenai kesejahteraan pekerja.

"Presiden Prabowo akan menyampaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh, termasuk isu ojek online dan ratifikasi ILO," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap namun dibebaskan pada 1 Mei 2026:

Daftar Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap
NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan KetimunÔÇôJalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi