DJP Terima 11,4 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 19 April 2026

DJP Terima 11,4 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 19 April 2026
Foto: Ilustrasi DJP Terima 11,4 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 19 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11.434.264 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga Minggu, 19 April 2026. Capaian ini menunjukkan tren kenaikan meski angka pelaporan saat ini masih berada di bawah target total sebesar 15 juta SPT.

Data yang dihimpun per 19 April 2026 tersebut memperlihatkan progres yang signifikan dalam masa pelaporan tahun ini sebagaimana dilansir dari Kompas. Sebagian besar dari total laporan yang masuk didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi, khususnya dari kalangan karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memberikan rincian data terkait perkembangan pelaporan pajak tersebut kepada publik.

"Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan klasifikasi untuk tahun buku JanuariÔÇôDesember 2025, mayoritas laporan berasal dari 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan. Selain itu, terdapat 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 250 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

DJP juga memantau wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang telah melapor sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini mencakup 3.745 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS sebagai basis laporannya.

Peningkatan juga terjadi pada sisi administrasi digital melalui sistem Coretax yang mencatat 18.199.350 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun. Jumlah tersebut terdiri atas 17.094.257 orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 instansi pemerintah, dan 227 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Otoritas pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2026, dari yang semula berakhir pada 31 Maret. Kebijakan ini dibarengi dengan penghapusan sementara sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran maupun pelaporan.

Langkah relaksasi tersebut diambil guna memberikan kesempatan bagi jutaan wajib pajak yang sudah memiliki akun namun belum menyampaikan SPT. Meskipun ada penghapusan sanksi selama masa perpanjangan, DJP memastikan denda tetap berlaku normal setelah periode April berakhir.

Besaran denda keterlambatan pelaporan ditetapkan senilai Rp100.000 untuk kategori wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, denda bagi wajib pajak badan dipatok sebesar Rp1.000.000 sebagai konsekuensi jika kewajiban lapor tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Pemerintah menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta pada akhir tahun 2026 mendatang. Wajib pajak diimbau segera melapor sebelum tenggat berakhir demi menghindari potensi kendala teknis akibat penumpukan akses pada sistem elektronik di hari terakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi