DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026

DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026
Foto: Ilustrasi DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengundur batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dari semula 30 April menjadi 31 Mei 2026. Penundaan ini diumumkan langsung pada Kamis (30/4/2026) demi mengoptimalkan proses administrasi perpajakan.

Relaksasi ini diberikan khusus untuk kategori badan usaha, sebagaimana dilansir dari Detik Finance atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara itu, tenggat waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan dan tetap berakhir pada 30 April 2026 setelah sebelumnya mendapatkan kelonggaran satu bulan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah memproses aturan teknis terkait kebijakan baru tersebut agar bisa segera dipublikasikan kepada masyarakat. Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi internal di lingkungan kementerian pada pagi hari sebelum pengumuman.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Alasan utama di balik keputusan ini berkaitan dengan aspek teknis pada sistem administrasi perpajakan inti yang dikenal sebagai Coretax. Bimo mengakui bahwa sistem tersebut masih dalam tahap penyempurnaan demi memastikan integritas data wajib pajak tetap terjaga selama proses pelaporan berlangsung.

"Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan," ucap Bimo.

Pemerintah berharap tambahan waktu selama satu bulan ini dimanfaatkan oleh korporasi untuk merapikan pembukuan dan administrasi pendukung lainnya. Kepastian waktu tambahan diharapkan dapat mengurangi kendala teknis yang dihadapi perusahaan saat melakukan submisi data keuangan mereka.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.

DJP juga memastikan bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak akan tetap beroperasi secara maksimal, bahkan di akhir pekan. Petugas perpajakan diarahkan untuk mendatangi wajib pajak besar guna memberikan pendampingan langsung dalam pengisian dokumen negara tersebut.

"Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya," pungkas Bimo.

Artikel terkait

Rekomendasi