Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Langkah ini diambil guna mengakomodasi tingginya permintaan relaksasi dari pelaku usaha dan asosiasi wajib pajak.
Dilansir dari Money, kebijakan penambahan waktu pelaporan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini muncul setelah adanya koordinasi intensif di tingkat kementerian.
ÔÇ£Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,ÔÇØ ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Bimo menjelaskan bahwa dorongan utama kebijakan ini adalah besarnya volume permohonan yang masuk ke direktorat. Tercatat sekitar 4.000 permintaan dari wajib pajak badan yang mengharapkan adanya pelonggaran waktu demi kelengkapan administrasi.
ÔÇ£Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk permintaan perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permintaan, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,ÔÇØ jelas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
DJP menekankan bahwa tambahan waktu ini diharapkan bisa meningkatkan akurasi data yang dilaporkan oleh perusahaan. Fokus utama pemerintah adalah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memastikan kebenaran penghitungan pajak mereka sebelum diserahkan secara resmi.
ÔÇ£Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain,ÔÇØ ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Meskipun terdapat relaksasi dalam hal pelaporan, otoritas pajak saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait aspek pembayaran pajak. DJP perlu menganalisis dampak finansial terhadap kas negara sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut mengenai PPh Pasal 29.
ÔÇ£Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu, kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final,ÔÇØ kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Hingga 29 April 2026, kinerja penerimaan pajak dilaporkan masih berada pada jalur positif dengan pertumbuhan di atas 18 persen. Pemerintah optimistis kebijakan perpanjangan ini dapat mengoptimalkan proses administratif tanpa mengganggu stabilitas pendapatan negara.