Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai mengoperasikan aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan terbaru pada tahun 2026. Dilansir dari Kiaton, platform canggih ini dihadirkan untuk menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Transformasi ini mengharuskan wajib pajak untuk segera beradaptasi dengan prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini terintegrasi secara digital penuh. Pengguna yang sudah memiliki akun perlu menyiapkan instrumen tanda tangan digital serta sertifikat elektronik agar bisa menggunakan layanan ini.
Sistem Coretax membawa fitur otomatisasi data atau pre-populated yang merekam informasi penghasilan hingga bukti potong dari perusahaan secara otomatis. Kehadiran teknologi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi perpajakan yang selama ini dinilai rumit oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Meskipun data muncul secara otomatis, wajib pajak tetap diminta teliti dalam memverifikasi validitas laporan guna menghindari kesalahan administrasi. Migrasi ke sistem baru ini bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara mandiri melalui internet.
Wajib pajak yang belum melakukan migrasi harus melewati tahap aktivasi akun sebagai syarat mutlak mendapatkan akses fitur perpajakan terbaru. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax menggunakan perangkat komputer atau tablet dengan koneksi internet yang stabil.
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Coretax dan memilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Pengguna kemudian diminta memasukkan data pada menu "Permintaan Akses Digital" yang meliputi NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
Sistem keamanan Coretax mewajibkan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto selfie atau swafoto untuk menjamin keamanan data pengguna. Setelah mencentang kolom pernyataan kebenaran data dan mengeklik tombol simpan, pengguna akan menerima kata sandi sementara melalui email.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data identitas, wajib pajak disarankan segera melakukan pembaruan melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Pembaruan juga bisa dilakukan melalui fitur live chat di portal pajak.go.id sebelum melanjutkan ke tahap pengisian laporan SPT.
Pembuatan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi
Sertifikat elektronik dalam ekosistem Coretax berfungsi sebagai tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum sah. Tanpa kode otorisasi ini, wajib pajak dipastikan tidak dapat mengirimkan atau melakukan submit laporan SPT ke server DJP.
Berdasarkan panduan teknis yang diterbitkan DJP, pembuatan kode otorisasi dimulai dengan masuk ke akun pribadi dan memilih menu "Portal Saya". Pengguna kemudian masuk ke submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik" dan memilih jenis "Kode Otorisasi DJP".
Wajib pajak harus membuat passphrase atau kata sandi keamanan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik. Setelah mengeklik simpan, sertifikat digital akan diterbitkan secara resmi untuk digunakan dalam setiap transaksi perpajakan digital.
Tahapan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah instrumen keamanan siap, proses pengisian laporan dimulai dengan masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih "Buat Konsep SPT". Pengguna dapat memilih kategori "PPh Orang Pribadi" lalu menentukan periode pajak yang akan dilaporkan.
Model "SPT Normal" digunakan untuk pelaporan rutin tahunan, di mana pengguna cukup menekan ikon pensil jika ingin mengedit data. Fitur autopopulated akan menarik data harta, utang, serta penghasilan yang telah terekam di sistem secara otomatis saat tombol "Posting" ditekan.
Verifikasi akhir dilakukan pada formulir induk serta seluruh lampiran sebelum mengeklik tombol "Bayar dan Lapor". Proses penyelesaian laporan memerlukan input ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya sebagai bentuk konfirmasi tanda tangan digital pada sistem.
Penanganan Status Kurang Bayar
Apabila penghitungan sistem menunjukkan status Kurang Bayar (KB), wajib pajak diwajibkan melunasi kekurangan tersebut agar laporan dianggap sah. Pembayaran dapat dilakukan melalui dua metode utama, yakni menggunakan saldo deposit pajak atau melalui kode billing.
Sistem akan menerbitkan kode billing secara otomatis sesuai nominal kekurangan yang ditemukan dalam laporan. Kode tersebut dapat diakses melalui menu "Pembayaran" atau "Dokumen Saya" di dalam portal untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada negara.