DJP Ingatkan Sanksi Denda dan Pidana Jika Telat Lapor SPT Tahunan

DJP Ingatkan Sanksi Denda dan Pidana Jika Telat Lapor SPT Tahunan
Foto: Ilustrasi DJP Ingatkan Sanksi Denda dan Pidana Jika Telat Lapor SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan tegas kepada wajib pajak agar tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini dapat memicu sanksi administratif hingga konsekuensi pidana.

Dilansir dari Money, landasan hukum mengenai sanksi ini telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penegasan mengenai denda bagi pihak yang alpa melapor tertuang dalam Pasal 7 ayat (1).

Sanksi denda yang dijatuhkan memiliki besaran yang bervariatif tergantung pada jenis laporan pajaknya. Pemerintah menerapkan tarif denda mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk memacu kepatuhan masyarakat.

Daftar Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan
Jenis SPT PajakBesaran Denda
SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak BadanRp 1.000.000
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Rp 500.000
SPT PPh Wajib Pajak Orang PribadiRp 100.000
SPT Masa LainnyaRp 100.000

Risiko yang dihadapi wajib pajak tidak hanya berhenti pada denda uang saja. Pihak yang terbukti menyampaikan laporan secara tidak benar atau tidak melapor sama sekali juga memiliki potensi untuk diproses secara pidana sesuai regulasi yang berlaku.

Otoritas pajak mencatat adanya lonjakan aktivitas pelaporan mendekati batas akhir periode Tahun Pajak 2025. Hingga tanggal 29 April 2026, tercatat sebanyak 12.639.279 laporan SPT Tahunan telah masuk ke sistem DJP.

Mayoritas laporan tersebut berasal dari kategori wajib pajak orang pribadi, terutama mereka yang berstatus sebagai karyawan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi dominasi sektor tersebut.

"Jumlah SPT yang telah disampaikan sampai akhir April mencapai 12,63 juta, dengan kontribusi terbesar dari wajib pajak orang pribadi karyawan," ujar Inge.

Data rincian menunjukkan bahwa karyawan menyumbang 10.508.502 laporan, sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.383.647 laporan. Untuk kategori badan, terdapat 725.390 laporan dalam mata uang rupiah dan 1.000 laporan dalam dollar AS.

Sektor migas memberikan kontribusi pelaporan yang relatif kecil dengan rincian 7 SPT rupiah dan 111 SPT dollar AS. Selain itu, wajib pajak badan dengan siklus tahun buku berbeda telah menyetorkan 20.588 laporan sejak Agustus 2025.

Otoritas pajak terus memberikan imbauan agar masyarakat segera menuntaskan kewajiban perpajakannya. Langkah ini penting dilakukan guna menghindari beban denda tambahan akibat melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi