DJP Catat 11,4 Juta Pelaporan SPT Tahunan hingga 19 April 2026

DJP Catat 11,4 Juta Pelaporan SPT Tahunan hingga 19 April 2026
Foto: Ilustrasi DJP Catat 11,4 Juta Pelaporan SPT Tahunan hingga 19 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sebanyak 11.434.264 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima otoritas pajak hingga Minggu, 19 April 2026.

Pencapaian angka pelaporan tersebut menunjukkan mayoritas partisipasi masih berasal dari kategori wajib pajak orang pribadi karyawan, sebagaimana dilaporkan oleh Money. Realisasi ini mencakup berbagai klasifikasi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan rincian statistik penerimaan dokumen pajak tersebut untuk periode hingga pertengahan April ini.

ÔÇ£Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT yang telah dilaporkan,ÔÇØ ujar Inge dalam keterangannya pada Senin (20/4/2026).

Berdasarkan data DJP, klasifikasi wajib pajak dengan tahun buku JanuariÔÇôDesember meliputi 9.858.579 SPT orang pribadi karyawan dan 1.227.889 SPT orang pribadi non-karyawan. Sektor badan usaha menyumbang 343.765 SPT dalam mata uang rupiah serta 250 SPT badan yang menggunakan denominasi dollar AS.

Penghitungan juga mencakup wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang telah melapor sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini terdiri dari 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT badan dalam dollar AS.

Selain angka pelaporan SPT, Inge Diana Rismawanti menyoroti pertumbuhan penggunaan sistem perpajakan terbaru yang dikembangkan otoritas. Aktivasi akun sistem Coretax dilaporkan telah menembus angka 18.199.350 pengguna pada periode yang sama.

Komposisi aktivasi Coretax didominasi oleh 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, disusul 1.013.884 wajib pajak badan. Sisanya terdiri dari 90.982 wajib pajak instansi pemerintah dan 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah menetapkan perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 tanpa pengenaan sanksi denda. Tanggal yang sama juga berlaku sebagai tenggat akhir bagi pelaporan wajib pajak badan.

Pelanggaran terhadap batas waktu tersebut akan memicu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, keterlambatan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta.

DJP akan menagih denda tersebut melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak yang tetap tidak melunasi denda atau tidak melaporkan SPT berisiko diusulkan untuk menjalani prosedur pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi