Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI melaporkan adanya 120.000 hingga 140.000 berkas permohonan untuk pendaftaran merek yang masuk setiap tahun. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan pengajuan merek yang paling tinggi di kawasan ASEAN.
Seperti dikutip dari Media Indonesia, perlindungan terhadap identitas bisnis ini menjadi hal yang krusial mengingat ada lebih dari 66 juta UMKM yang kini menopang perekonomian domestik. Namun, mayoritas pelaku usaha masih dihadapkan pada risiko kegagalan legalitas yang cukup besar.
Data menunjukkan sebesar 75 persen permohonan merek berakhir ditolak oleh pihak berwenang. Penyebab utamanya adalah karena adanya aspek kemiripan dengan identitas brand lain yang sudah lebih dulu terdaftar dalam sistem data negara.
Guna mengatasi persoalan tersebut, platform Mebiso App meluncurkan fitur Trademark Guard bertepatan dengan momen ulang tahun ketiganya. Inovasi ini dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memeriksa, memantau, sekaligus memproteksi nama brand mereka secara mandiri melalui gawai.
Sistem ini ditunjang oleh perangkat pemantauan real-time serta peringatan otomatis jika mendeteksi adanya kemiripan nama. Selain itu, proteksi kerahasiaan data pengguna juga diperkuat melalui penerapan sistem enkripsi khusus.
"Para pengusaha membangun bisnis dan merek mereka melalui proses yang tidak singkat, butuh waktu, tenaga, dan perjuangan. Karena itu, sangat disayangkan jika merek yang telah dibangun justru berisiko ditiru atau bahkan gagal didaftarkan akibat kemiripan dengan pihak lain," kata CEO Mebiso, Hesti Rosa.
Platform digital ini juga memberikan transparansi bagi pemilik usaha untuk meninjau progres registrasi, mengonsolidasikan berkas administratif dalam satu dasbor, serta memperoleh wawasan strategi perlindungan lewat fitur edukasi.
"Melalui Mebiso App, kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki akses yang lebih mudah untuk melindungi merek mereka sejak awal. Kami percaya, perlindungan merek bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan penting agar para pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang dan fokus bertumbuh," ujar Hesti Rosa.
Secara teknis, platform ini membagi sistem kerjanya ke dalam tiga instrumen proteksi utama. Fitur pertama merupakan Trademark Analyzer yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menguji tingkat kemiripan identitas brand secara langsung. Hasil analisis tersebut akan tersimpan di dalam dasbor digital secara otomatis.
Selanjutnya, terdapat Fitur Proteksi yang beroperasi penuh selama 24 jam untuk mendeteksi permohonan merek baru dari pihak lain yang berpotensi meniru brand pengguna. Jika sistem menemukan indikasi tersebut, notifikasi peringatan akan langsung dikirimkan ke pengguna.
Fitur ketiga adalah Monitoring yang berfungsi mengawal pembaruan status legalitas dari beberapa merek sekaligus dalam satu manajemen visual yang terintegrasi.
"Seluruh dokumen persyaratan kini tersimpan aman dalam dashboard yang sudah terenkripsi," kata Hesti Rosa.
Kehadiran sistem ini diharapkan dapat memicu akselerasi kesadaran para pemilik usaha di dalam negeri untuk beralih menggunakan proteksi berbasis digital. Langkah modernisasi ini diproyeksikan mampu mendukung ekosistem usaha agar dapat melakukan ekspansi dengan jaminan hukum yang optimal.
Kasus Hukum dan Fungsi Perlindungan Hukum
Urgensi mengenai kepemilikan legalitas ini juga tecermin dari tindakan tegas yang diambil oleh sejumlah produsen internasional di pasar domestik.
Arc'teryx Equipment menegaskan pihaknya tidak terlibat dan tidak berafiliasi dengan toko-toko dan produk Arc'teryx yang saat ini dipasarkan dan dijual di Indonesia.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya aktivitas pendaftaran identitas komersial tanpa izin sah oleh pihak lain di wilayah hukum Indonesia pada 29 April 2025.
Menanggapi isu perlindungan hukum secara umum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan penjelasan mengenai prinsip dasar dari sistem registrasi ini pada 23 Desember 2024.
"fungsi DJKI ialah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual." kata Razilu.