Ditjen Pas Nonaktifkan Kalapas Kendari Usai Napi Korupsi Viral di Kafe

Ditjen Pas Nonaktifkan Kalapas Kendari Usai Napi Korupsi Viral di Kafe
Foto: Ilustrasi Ditjen Pas Nonaktifkan Kalapas Kendari Usai Napi Korupsi Viral di Kafe.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menonaktifkan Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim beserta dua pejabat lainnya usai viralnya video narapidana korupsi yang berada di sebuah kafe pada Selasa, 14 April 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedur pengawalan di lapangan.

Dilansir dari Nasional, narapidana kasus korupsi izin tambang bernama Supriadi alias SP kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat kejadian, ia seharusnya kembali ke rutan setelah menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kendari.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan murni pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas di lapangan. Pihaknya kini fokus pada penguatan disiplin dan konsistensi pengawasan di seluruh lini pemasyarakatan.

"Kalau terkait revisi SOP sebenarnya, kami sampaikan bahwa kejadian yang di Kendari itu adalah pelanggaran SOP. SOP-nya so far sudah benar, tapi pelaksanaannya yang dilanggar," kata Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas.

Instruksi penguatan telah diteruskan kepada seluruh jajaran kepala kantor wilayah hingga kepala rutan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang. Penekanan dilakukan agar seluruh aspek pembinaan dan keamanan warga binaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"Jadi kalau tadi disampaikan, menutup celah pengawasan adalah mengingatkan kembali penguatan terhadap SOP-SOP dan aturan-aturan terkait," kata Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas.

Sebagai dampak dari pemeriksaan internal, para pejabat struktural yang terlibat kini telah dialihtugaskan ke kantor pusat. Sementara itu, narapidana bersangkutan langsung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimal.

"Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," kata Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas.

Pemindahan narapidana ke wilayah Jawa Tengah menjadi bagian dari tindakan pendisiplinan atas pelanggaran yang terjadi. Fasilitas baru tersebut memiliki sistem pengamanan yang lebih ketat dibandingkan tempat sebelumnya.

"Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan," ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira memberikan catatan kritis terkait lemahnya sistem pengawasan. Ia mencurigai adanya potensi praktik gratifikasi yang memungkinkan narapidana mendapatkan kebebasan di luar sel.

"Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan," kata Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Legislator dari PDI-P tersebut meminta agar investigasi tidak hanya menyasar oknum lapangan, tetapi juga menyentuh akar permasalahan kelembagaan. Ia menekankan perlunya sanksi khusus bagi narapidana yang menyalahgunakan izin keluar.

"Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus," ujar Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Andreas juga mendesak agar pimpinan di tingkat rutan tidak lepas tangan atas kelalaian bawahan. Menurutnya, akuntabilitas publik harus dijunjung tinggi dalam penuntasan kasus ini.

"Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik," kata Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar dianggap mendesak agar masalah serupa tidak terulang di masa depan. Ia mengingatkan agar pemberian sanksi tidak hanya bersifat individual semata.

"Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh," ujar Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sebelum dinonaktifkan, Plh Kepala Rutan Kendari La Ode Mustakim sempat memberikan penjelasan mengenai alasan keberadaan narapidana tersebut di luar rutan. Ia menyebut adanya panggilan resmi dari pihak pengadilan untuk keperluan administratif hukum.

"Yang bersangkutan keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari Pengadilan Negeri Kendari dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita," kata La Ode Mustakim, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari.

Namun, dalam perjalanan pulang, petugas pengawal membiarkan narapidana singgah di tempat umum untuk keperluan pribadi. Mustakim menegaskan bahwa pemeriksaan internal sedang berjalan untuk memastikan tingkat kecerobohan personelnya.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut," ujar La Ode Mustakim, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari.

Narapidana Supriadi merupakan terpidana korupsi izin berlayar kapal tongkang yang merugikan negara sebesar Rp 233 miliar. Selain hukuman lima tahun penjara, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,255 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi