Dishub Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar di Depan Pengadilan Negeri

Dishub Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar di Depan Pengadilan Negeri
Foto: Ilustrasi Dishub Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar di Depan Pengadilan Negeri.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menertibkan sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar dan badan jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, pada Rabu (22/4/2026). Penindakan ini dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respon cepat atas keluhan warga. Pengawasan di titik tersebut diperketat menyusul banyaknya laporan mengenai okupasi ruang jalan secara ilegal, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara," jelas Yulza Ramadhoni, Kasiops LLAJR Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, petugas mendapati banyak pemilik kendaraan yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di area terlarang. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pengangkutan secara paksa terhadap unit yang melanggar aturan.

"Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper," ungkap Yulza Ramadhoni.

Petugas juga memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak sempat diangkut oleh mobil derek. Tindakan tegas berupa pengempesan ban dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

"Memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas, selebihnya kita lakukan pencabutan pentil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014," kata Yulza Ramadhoni.

Pihak Sudinhub berencana melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pengelola gedung pengadilan untuk mencari solusi jangka panjang. Hal ini bertujuan agar pengunjung sidang tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area parkir yang menghambat arus lalu lintas.

"Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan," tutur Yulza Ramadhoni.

Selain pengangkutan unit, pemilik kendaraan juga harus menghadapi proses administrasi dan penilangan oleh pihak kepolisian. Petugas memberikan waktu bagi warga yang ingin mengurus kepulangan kendaraannya di lokasi penyimpanan resmi yang telah ditentukan.

"Ya, untuk kendaraan yang diangkut silakan mengambil di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper. Silakan kami sampai dengan 24 jam berada di tempat," tambah Yulza Ramadhoni.

Artikel terkait

Rekomendasi