Dishub Depok Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Margonda

Dishub Depok Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Margonda
Foto: Ilustrasi Dishub Depok Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Margonda.

Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar dan berhenti sembarangan di kawasan Jalan Margonda pada Selasa (12/5/2026). Langkah tegas ini diambil otoritas setempat guna menjamin kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Pengosongan trotoar dari kendaraan bermotor menjadi prioritas utama karena area tersebut merupakan hak publik bagi warga yang berjalan kaki. Berdasarkan laporan Otomotif, masyarakat diminta memanfaatkan kantong parkir resmi yang tersedia agar tidak mengganggu ketertiban umum di jalur utama tersebut.

Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Saiful Anwar, memberikan peringatan langsung kepada para pengendara mengenai kewajiban menggunakan fasilitas parkir yang sah.

ÔÇ£Jadi bagi masyarakat, diimbau agar parkir di tempat yang sudah disediakan,ÔÇØ ujar Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok.

Anwar menekankan bahwa trotoar di sepanjang koridor Margonda memiliki fungsi spesifik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan parkir pribadi maupun komersial oleh pemilik kendaraan.

ÔÇ£Trotoar ini dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir. Jadi kalau ada masyarakat atau warga yang masih tetap parkir, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,ÔÇØ ucap Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok.

Otoritas perhubungan telah menyusun skema hukuman berjenjang bagi para pelanggar aturan ruang jalan. Jenis sanksi yang diterapkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta respons pengendara saat penindakan berlangsung di lapangan.

ÔÇ£Sanksinya minimal bannya dikempiskan. Kalau mobil maksimal digembok. Kalau sampai tidak diindahkan juga nanti kami derek,ÔÇØ kata Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok.

Sasaran operasi pembersihan ruang jalan ini tidak hanya terbatas pada kendaraan pribadi, namun juga menyasar transportasi publik yang kerap berhenti dalam durasi lama di titik-titik yang dilarang.

ÔÇ£Penindakan tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga angkot yang ngetem sembarangan,ÔÇØ ujar Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok.

Praktik parkir liar dan angkutan kota yang menunggu penumpang di bahu jalan Margonda selama ini diidentifikasi sebagai pemicu utama kepadatan kendaraan, khususnya pada jam sibuk. Kondisi ini dinilai tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan akibat penyempitan ruang gerak.

Artikel terkait

Rekomendasi