Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana mengaku tidak diberikan informasi mengenai status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantornya yang telah kedaluwarsa sejak tahun 2020. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Dilansir dari Megapolitan, ketidaktahuan ini bermula saat proses penandatanganan kontrak sewa pada 2023. Michael menyebut pemilik gedung, Nyauw Gunarto, tidak memaparkan kondisi dokumen perizinan bangunan tersebut saat pertemuan di hadapan notaris.
"Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya," ujar Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Terdakwa menegaskan kembali bahwa aspek legalitas teknis bangunan tersebut sama sekali tidak diketahuinya hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
"Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu," tegas Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Michael menjelaskan bahwa saat pertemuan di kantor notaris tahun 2023, ia hadir terlambat dan pembicaraan hanya berkisar pada perkenalan. Setelah kesepakatan sewa ditandatangani, ia bersama karyawannya melakukan inspeksi langsung ke lokasi gedung tersebut.
"Setelah penandatanganan perjanjian sewa-menyewa, saya dengan karyawan saya, Philip, dan juga dengan agen properti langsung memeriksa gedung," tutur Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Dalam pemeriksaan fisik tersebut, pihak penyewa menemukan fakta bahwa bangunan tidak dilengkapi dengan sistem keamanan standar untuk mitigasi bencana kebakaran.
"Kami tidak menemukan fire alarm, kami juga tidak menemukan sprinkler, speaker (untuk pengumuman). Itu tidak ditemukan. Dan kami menyampaikannya ke agen properti," jelas Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Meski tidak berencana mengubah struktur bangunan, Michael mengeklaim telah meminta kelengkapan alat mitigasi melalui karyawannya yang berkomunikasi dengan agen properti.
"Kami mengajukan permohonan melalui karyawan saya Philip, apa yang kurang seperti mitigasi kebakaran. Itu disampaikan secara verbal kepada agen properti," ungkap Michael, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Kesaksian Michael tersebut langsung mendapatkan bantahan dari pemilik gedung, Nyauw Gunarto, yang juga hadir dalam persidangan. Gunarto meyakini telah menyampaikan status SLF yang mati meski saat itu situasi pertemuan berlangsung cukup singkat.
"Seingat saya, itu saya sampaikan. Tapi memang waktu itu kita bicara banyak hal. Seingat saya sudah saya sampaikan," kata Nyauw Gunarto, Pemilik Gedung.
Gunarto menambahkan faktor keterlambatan kehadiran Michael menjadi penyebab komunikasi mengenai detail bangunan dilakukan secara terburu-buru.
"Tapi memang saat itu yang bersangkutan datang terlambat sekitar 20 menit lebih ya, sehingga waktu itu sangat cepat juga," ujar Nyauw Gunarto, Pemilik Gedung.
Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dalam sidang sebelumnya pada 15 April 2026, SLF gedung di Kemayoran tersebut memang habis sejak 27 Agustus 2020. Inggrid Simanjuntak dari dinas terkait menyebutkan pembaharuan SLF sangat mempengaruhi validitas sistem proteksi kebakaran gedung.
"Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," kata Inggrid Simanjuntak, Perwakilan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.
Inggrid juga memberikan penegasan mengenai siapa yang memegang tanggung jawab hukum atas pengurusan dokumen teknis bangunan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan," tambah Inggrid Simanjuntak, Perwakilan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.
Michael Wishnu Wardana didakwa atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran pada 9 Desember 2025 dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 188 KUHP. Jaksa menilai terdakwa gagal memenuhi standar keselamatan kerja seperti penyediaan sensor asap, tangga darurat, hingga alat pemadam api memadai.