Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun atas kasus kebakaran kantor yang mengakibatkan 22 orang karyawan meninggal dunia. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kelalaian fatal. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Michael dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Daru Iqbal Mursid, Jaksa Penuntut Umum.
Penegasan kesalahan Michael didasarkan pada temuan bahwa ia mengabaikan kewajiban standar keamanan bangunan gedung yang menjadi area kerja perusahaan. Jaksa juga menekankan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.
Sebelumnya, Michael didakwa gagal menyediakan fasilitas pencegahan api seperti alat sensor deteksi asap dan api di kantornya. Kurangnya sarana evakuasi seperti tangga darurat dan petunjuk jalan serta minimnya alat pemadam api ringan (Apar) jenis Lithium Fire Killer menjadi poin utama kelalaiannya.
Terdakwa juga dilaporkan tidak pernah menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran secara rutin bagi para staf. Dalam dakwaan primer, tindakan ini diancam pidana berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Sebagai alternatif, Michael juga didakwa dengan Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran atau ledakan yang mengancam keamanan umum. Kasus ini kini menunggu agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.