Dilema Kerugian Bisnis dan Korupsi di BUMN

Dilema Kerugian Bisnis dan Korupsi di BUMN
Foto: Ilustrasi Dilema Kerugian Bisnis dan Korupsi di BUMN.

PERDEBATAN tentang korupsi di BUMN kembali mengemuka karena satu pertanyaan dasar belum juga tuntas: kapan suatu kerugian bisnis berubah menjadi kerugian negara yang layak dipidana sebagai korupsi?

Pertanyaan ini penting, sebab dalam praktik penegakan hukum, garis batas antara kesalahan administrasi, kegagalan usaha, dan niat jahat sering kali kabur.

Akibatnya, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerap dipakai terlalu luas, bahkan pada peristiwa yang sebenarnya masih berada dalam wilayah keputusan bisnis.

Di sinilah problem utamanya. Korupsi memang harus diberantas tanpa kompromi, tetapi pemberantasan itu tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.

Negara hukum menuntut agar aparat penegak hukum tidak sekadar mencari kerugian, melainkan juga membuktikan perbuatan melawan hukum, niat jahat, hubungan kausal, serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tanpa itu, hukum pidana justru berubah menjadi alat yang menakutkan bagi pejabat dan direksi BUMN yang sedang mengambil keputusan bisnis dalam situasi penuh risiko.

Kerugian Negara Bukan Slogan

Selama ini, istilah ÔÇ£kerugian negaraÔÇØ sering dipakai seolah-olah memiliki makna yang sederhana. Padahal, dalam praktiknya istilah ini justru menjadi sumber perdebatan yang panjang.

Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kata ÔÇ£dapatÔÇØ dalam frasa ÔÇ£dapat merugikan keuangan negaraÔÇØ dihapus, sehingga delik korupsi harus dipahami sebagai delik materiil.

Artinya, kerugian yang dimaksud bukan lagi kerugian potensial, melainkan kerugian nyata yang benar-benar terjadi.

Masalahnya, meskipun konsep ÔÇ£real lossÔÇØ sudah lebih tegas, praktik penegak hukum masih sering berbeda dalam menilai apakah kerugian itu nyata, potensial, atau sekadar akibat risiko bisnis.

Dalam perkara yang melibatkan BUMN, keadaan ini lebih rumit lagi. Sebab, kerugian BUMN tidak otomatis sama dengan korupsi.

Perusahaan bisa merugi karena salah strategi, perubahan pasar, kegagalan investasi, atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan. Tidak semua kerugian harus diproses sebagai tindak pidana.

Di titik ini, penting mengingat bahwa UU BUMN yang baru juga telah menegaskan kerugian BUMN sebagai kerugian BUMN, bukan otomatis kerugian keuangan negara.

Namun, pernyataan itu bukan berarti BUMN menjadi kebal dari hukum pidana. Justru yang dibutuhkan adalah parameter yang lebih tajam untuk membedakan kerugian bisnis biasa dari kerugian yang lahir dari perbuatan melawan hukum.

Jika parameter itu tidak jelas, maka setiap keputusan yang berujung rugi akan mudah dicurigai sebagai korupsi.

Kondisi tersebut berbahaya bagi tata kelola. Direksi yang seharusnya berani berinovasi bisa berubah menjadi terlalu takut mengambil langkah. Padahal, BUMN dituntut tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga kompetitif secara bisnis.

Negara tidak mungkin menghendaki BUMN dikelola seperti kantor administratif yang anti-risiko. BUMN harus bergerak, berinvestasi, dan bersaing, walaupun di dalamnya tetap harus ada pengawasan ketat.

BPK, MK, dan Pembuktian

Polemik berikutnya menyangkut siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan peran konstitusional BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan mandat Undang-Undang BPK.

Namun, putusan itu tidak seharusnya dibaca sebagai monopoli absolut BPK dalam seluruh pembuktian pidana.

BPK memang berwenang melakukan audit dan menetapkan nilai kerugian negara, tetapi pembuktian tindak pidana korupsi tetap berada pada aparat penegak hukum dan pada akhirnya diuji di hadapan hakim.

Karena itu, penting membedakan antara kewenangan menghitung kerugian dan kewenangan membuktikan delik.

BPK bisa menjadi rujukan utama untuk angka kerugian, tetapi unsur pidana tetap harus dibangun melalui alat bukti lain, termasuk saksi, dokumen, aliran dana, relasi kewenangan, dan konteks kebijakan.

Jika tidak dibedakan, maka hukum pidana akan bergeser menjadi sekadar pembacaan angka audit, padahal korupsi adalah soal kesalahan yang jauh lebih kompleks daripada angka semata.

Di sisi lain, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 juga pernah membuka ruang bagi lembaga lain seperti BPKP dan APIP dalam konteks tertentu.

Sementara itu, SEMA No. 4 Tahun 2016 kerap dipahami sebagai penegasan bahwa yang paling otoritatif adalah BPK. Namun, di lapangan, praktik ini sering menimbulkan tumpang tindih dan perbedaan metode.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya perdebatan lembaga mana yang paling berwenang, melainkan keseragaman metode penghitungan yang bisa diuji secara objektif di pengadilan.

Lebih jauh, Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang memperluas jangkauan Pasal 14 UU Tipikor juga memperlihatkan bagaimana tafsir konstitusional bisa membuka pintu perluasan rezim korupsi ke berbagai sektor.

Di satu sisi, perluasan itu dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, perluasan yang terlalu longgar justru bisa membuat batas antara tindak pidana sektor khusus dan tindak pidana korupsi menjadi kabur.

Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Korupsi tidak boleh menjadi pasal serbaguna untuk semua pelanggaran.

BJR dan Kepastian Hukum

Salah satu titik paling sensitif dalam korupsi BUMN adalah business judgment rule atau BJR. Prinsip ini pada dasarnya melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan.

Dalam kerangka ini, kerugian yang timbul tidak otomatis berarti ada kesalahan pidana. Dunia usaha memang mengenal risiko. Tidak semua investasi berhasil, tidak semua pengadaan efisien, dan tidak semua strategi berakhir untung.

Karena itu, sebelum sebuah kasus dinaikkan menjadi perkara korupsi, pertanyaan BJR seharusnya sudah diuji sejak awal.

Apakah keputusan itu dibuat dengan prosedur yang wajar? Apakah ada analisis risiko? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah ada keuntungan pribadi yang mengalir ke pelaku?

Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang sebagaimana dibatasi oleh UU Administrasi Pemerintahan?

Jika jawabannya tidak, maka penegakan hukum seharusnya berhati-hati agar tidak menjadikan kegagalan bisnis sebagai kriminalisasi.

UU Administrasi Pemerintahan sebenarnya telah memberi jalan agar dugaan penyalahgunaan wewenang diuji lebih dahulu di PTUN.

Selain itu, jika kerugian muncul karena kesalahan administratif, ada mekanisme pengembalian kerugian dalam batas tertentu.

Artinya, hukum administrasi dan pemulihan kerugian seharusnya ditempatkan terlebih dahulu sebagai pintu awal, sedangkan hukum pidana menjadi ultimum remedium.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 bahkan memperkuat arah ini dengan menuntut kerugian yang nyata, bukan dugaan.

Pada saat yang sama, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa korupsi di BUMN memang nyata adanya.

Sejumlah perkara menunjukkan bahwa ada kasus yang benar-benar didorong oleh dolus malus, niat jahat, manipulasi, dan penyalahgunaan jabatan.

Dalam keadaan seperti itu, hukum pidana harus bekerja keras dan tegas. Namun, justru karena itu, parameter pembeda harus dibuat lebih jelas.

Koruptor tidak boleh berlindung di balik jargon bisnis, tapi direksi yang beritikad baik juga tidak boleh dikorbankan hanya karena keputusan mereka berujung rugi.

Maka, pembaruan hukum korupsi perlu bergerak ke arah yang lebih presisi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor semestinya ditafsirkan dengan lebih ketat, terutama pada unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan mens rea.

Unsur memperkaya diri sendiri juga patut diposisikan secara lebih tegas. Selain itu, harus ada standar penghitungan kerugian yang seragam dan transparan, termasuk dalam perkara BUMN. Tanpa itu, hukum korupsi akan terus memproduksi ketidakpastian, bukan keadilan.

Pada akhirnya, penegakan hukum korupsi yang baik bukan hanya soal menghukum sebanyak-banyaknya orang.

Yang lebih penting adalah menghukum orang yang tepat, dengan dasar yang tepat, dan lewat prosedur yang tepat.

BUMN harus bersih, tetapi juga harus berani tumbuh. Negara harus tegas, tetapi juga harus adil. Di antara dua kepentingan itulah hukum korupsi seharusnya berdiri.

Artikel terkait

Rekomendasi