Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian berupaya mempertahankan sisa lahan subak aktif seluas 1.915 hektare yang tersebar di empat kecamatan guna membendung laju alih fungsi lahan akibat pembangunan permukiman pada Rabu (13/5/2026).
Luasan tersebut mencakup area persawahan dan tanaman hortikultura yang dikelola oleh 42 subak, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Saat ini, sebaran subak terdiri dari 8 titik di Denpasar Barat, 10 di Denpasar Selatan, 10 di Denpasar Utara, dan 14 di Denpasar Timur.
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, mengonfirmasi bahwa pendataan difokuskan pada lahan yang masih produktif untuk mempermudah penyaluran stimulan bagi para petani lokal.
"Itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja. Yang kami catat yang aktif yang tentu masih bisa ditanam untuk kami beri bantuan, bantuannya beragam, bisa bibit seperti itu," tutur Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar AA Gde Bayu Brahmasta.
Kawasan Denpasar Selatan dan Denpasar Utara diidentifikasi sebagai wilayah yang paling terdampak pembangunan perumahan. Brahmasta menjelaskan bahwa pengawasan melibatkan sinergi antara pihak desa, kelurahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta peran desa adat.
"Ditambah kolaborasi dengan desa adat, dengan memanfaatkan wilayah subak sebagai agrowisata. Selain itu, para desa adat sudah memiliki perarem (aturan adat) yang mengikat soal subak," kata Brahmasta.
Pemerintah setempat juga mengintegrasikan prinsip Tri Hita Karana dalam pengelolaan subak melalui kerja sama dengan Dinas Kebudayaan. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, spiritual, dan sosial di tengah perkembangan zaman.
Beberapa kawasan telah bertransformasi menjadi destinasi wisata berbasis edukasi. Contohnya adalah Subak Sembung yang menyediakan fasilitas trekking, Subak Teba Majalangu yang menyajikan simulasi pertanian tradisional, serta Subak Anggabaya yang mengusung konsep agrowisata budaya.
Selain optimalisasi wisata, upaya penguatan ketahanan pangan dilakukan dengan penerapan Demonstration Plot (demplot) varietas padi unggul. Varietas baru ini diklaim memiliki produktivitas tinggi serta daya tahan lebih kuat terhadap serangan hama.
Brahmasta menegaskan bahwa langkah perlindungan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui sejumlah regulasi pusat dan daerah yang telah diterbitkan.
"Brahmasta turut menyebutkan bahwa regulasi saat ini telah mendukung untuk perlindungan subak. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayan Kota Denpasar Tahun 2021-2041," kata Brahmasta.