Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan penolakan terhadap wacana pemerintah untuk bertindak sebagai pengusul inisiatif Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Jumat (8/5/2026). Penolakan ini muncul sebagai respons atas usulan agar eksekutif mengambil alih draf regulasi tersebut dari legislatif.
Deddy menekankan bahwa partai politik memiliki kepentingan paling mendasar terhadap jalannya pemilihan umum sebagai peserta sah. Dilansir dari Nasional, ia menilai pergeseran inisiatif penyusunan regulasi ini berpotensi mengancam independensi institusi politik di Indonesia.
ÔÇ£Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ÔÇÿnyawaÔÇÖ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,ÔÇØ kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.
Legislator dari fraksi PDI-P tersebut berargumen bahwa peran DPR dalam merancang UU Pemilu bersifat krusial bagi keberlangsungan sistem ketatanegaraan. Menurut penjelasannya, inisiatif ini seharusnya tidak berpindah tangan kepada pihak penguasa hanya karena faktor teknis di parlemen.
ÔÇ£Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi,ÔÇØ jelas Deddy Sitorus.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam proses legislasi saat ini, di mana beberapa undang-undang yang bersifat teknis justru diinisiasi oleh DPR. Namun, regulasi yang bersifat vital bagi eksistensi partai politik malah diusulkan untuk dikelola oleh pemerintah.
ÔÇ£Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?ÔÇØ lanjut Deddy Sitorus.
Terkait dinamika pembahasan di internal dewan, Deddy memandang bahwa perdebatan sengit antar-fraksi merupakan hal yang lumrah. Ia menilai pergeseran inisiatif tidak bisa dibenarkan hanya karena adanya perbedaan pandangan dalam penyusunan draf tersebut.
ÔÇ£Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi,ÔÇØ tutur Deddy Sitorus.
Deddy mengakhiri pernyataannya dengan menekankan pentingnya komitmen dalam berpolitik melalui kesiapan menghadapi berbagai perdebatan gagasan. Ia menilai keberanian menghadapi perbedaan adalah syarat mutlak dalam membangun partai politik.
ÔÇ£Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,ÔÇØ pungkas Deddy Sitorus.
Wacana pengambilalihan draf ini sebelumnya sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Pemerintah mempertimbangkan opsi tersebut apabila pembahasan di tingkat DPR mengalami kebuntuan dalam jangka waktu lama.
ÔÇ£Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,ÔÇØ kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Rabu (29/4/2026).
Meskipun demikian, Yusril menyatakan bahwa pihak eksekutif masih dalam posisi memantau perkembangan di parlemen. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil draf final yang sedang disiapkan oleh anggota dewan.
ÔÇ£Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,ÔÇØ ujar Yusril Ihza Mahendra.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) justru secara terbuka mendorong agar inisiatif RUU Pemilu segera diambil alih oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai langkah tersebut efektif untuk memangkas konflik kepentingan sejak tahap awal.
ÔÇ£Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan,ÔÇØ kata Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum PAN pada Kamis (23/4/2026).
Saleh menambahkan bahwa proses demokratis tetap akan terjaga melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurutnya, aspirasi partai-partai politik tetap memiliki ruang untuk diperdebatkan pada tahap pembahasan tersebut.
ÔÇ£Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,ÔÇØ ujar Saleh Partaonan Daulay.