Hasto Wardoyo Ungkap Daycare Little Aresha Yogyakarta Tak Berizin

Hasto Wardoyo Ungkap Daycare Little Aresha Yogyakarta Tak Berizin
Foto: Ilustrasi Hasto Wardoyo Ungkap Daycare Little Aresha Yogyakarta Tak Berizin.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan bahwa tempat penitipan anak Little Aresha tidak memiliki izin resmi operasional baik sebagai TPA maupun PAUD. Pernyataan ini menyusul terbongkarnya kasus dugaan kekerasan anak di lembaga tersebut yang saat ini dalam penanganan Polresta Yogyakarta pada Minggu (26/4/2026).

Hasto menjelaskan bahwa ketiadaan izin tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Dilansir dari Kompas, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh fasilitas penitipan anak untuk menjamin keamanan dan legalitas operasionalnya.

"Men-sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di kota Yogyakarta," jelas Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta.

Hasto menegaskan bahwa daycare yang berlokasi di Umbulharjo tersebut hanya memiliki legalitas berupa yayasan namun mengabaikan perizinan teknis pendidikan. Hal ini teridentifikasi setelah adanya laporan perlakuan kasar terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.

"Karena seperti yang kemarin terjadi, itu kan tidak ada izin. Belum ada, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izin sebagai TPA , izin sebagai PAUD atau TK, itu tidak ada izin," tegas Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta.

Pemerintah kota juga telah berkoordinasi dengan KPAI untuk memberikan bantuan pemulihan mental bagi para korban. Langkah ini diambil guna meminimalisir trauma jangka panjang pada anak-anak yang mengalami insiden tersebut.

Di sisi hukum, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 orang saksi. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan valid mengenai kondisi anak-anak yang mengkhawatirkan di lokasi kejadian.

"Yang perlu saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, benar pada tanggal 24 kemarin, kita melakukan penggerebekan di tempat penitipan anak," kata Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi pada Jumat (24/4/2026) menemukan bukti langsung mengenai perlakuan tidak layak. Kompol Riski menyebut tindakan pengelola sangat mencederai prinsip kemanusiaan.

"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi, mungkin untuk menjaga kejiwaan terhadap anak, terhadap orang tua, tetapi memang secara kesimpulan tidak manusiawi," kata Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya tindakan fisik berupa pengikatan anggota tubuh anak yang sedang dititipkan. Polisi saat ini masih terus mendalami motif dan peran masing-masing staf yang ditahan melalui Unit PPA.

"Ada juga yang kaikinya diikat, tangganya diikat, dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang hanya bisa kami sampaikan," kata Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi