Daycare Little Aresha Yogyakarta Terungkap Tidak Kantongi Izin Usaha

Daycare Little Aresha Yogyakarta Terungkap Tidak Kantongi Izin Usaha
Foto: Ilustrasi Daycare Little Aresha Yogyakarta Terungkap Tidak Kantongi Izin Usaha.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa tempat penitipan anak Little Aresha tidak memiliki izin usaha operasional sebagai Tempat Penitipan Anak maupun Pendidikan Anak Usia Dini. Temuan ini mencuat setelah adanya laporan skandal pada fasilitas daycare tersebut yang menjadi sorotan publik di Yogyakarta.

Dilansir dari Suara pada Senin (27/4/2026), Hasto Wardoyo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan bahwa meskipun yayasan induknya telah terdaftar secara legal, namun unit usaha daycare yang dijalankan tetap wajib mengurus izin operasional secara mandiri sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan administratif untuk mendirikan daycare mencakup identitas pengelola seperti KTP dan NPWP, serta legalitas badan hukum berupa akta pendirian dan SK Kemenkumham. Selain itu, pengusaha wajib melampirkan bukti penguasaan lokasi minimal selama lima tahun, persetujuan warga sekitar, rencana kurikulum, hingga rincian sarana prasarana yang layak.

Prosedur pendaftaran saat ini dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission dengan memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 85134. Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemohon harus melengkapi dokumen standar teknis dan melalui tahap verifikasi lapangan oleh tim dinas terkait sebelum izin resmi diterbitkan.

Pemerintah menetapkan usaha daycare sebagai kategori bisnis risiko tinggi karena bersentuhan langsung dengan keselamatan dan tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Usaha yang divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan sebagai jaminan kualitas layanan bagi orang tua.

Artikel terkait

Rekomendasi