Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah melakukan langkah percepatan untuk menuntaskan pembahasan finalisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses maraton ini melibatkan Pimpinan DPR dan Komisi XI agar draf tersebut segera siap untuk disahkan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi ini telah mencapai tahap akhir. Targetnya, seluruh materi akan rampung dalam waktu dekat sebelum diajukan ke sidang tertinggi.
Pihak DPR bahkan rela menambah jam kerja hingga malam hari demi memastikan proses finalisasi berjalan lancar. Agenda pembahasan ini dijadwalkan terus berlanjut hingga Rabu (6/3) sebelum berlanjut ke Rapat Paripurna.
Fokus utama dalam percepatan regulasi ini mencakup beberapa poin berikut:
- Menghindari risiko terjadinya kekosongan hukum di sektor keuangan.
- Menyelaraskan aturan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Danantara.
- Menyesuaikan regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercantum dalam UU Nomor 16.
- Melakukan harmonisasi peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN agar tetap konsisten.
Langkah ini diambil karena adanya ketidaksinkronan aturan antara regulasi terbaru dengan undang-undang lama. Salah satunya adalah perbedaan ketentuan mengenai posisi Menteri Keuangan dalam pengelolaan saham perusahaan negara.
Sufmi Dasco menekankan pentingnya harmonisasi melalui skema omnibus law agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Hal ini mencakup sinkronisasi pada sejumlah payung hukum penting yang mengatur kekayaan dan penerimaan negara.
Daftar undang-undang yang masuk dalam skema harmonisasi ini adalah:
| Nama Regulasi | Fokus Utama Pembahasan |
|---|---|
| UU Keuangan Negara | Sinkronisasi tata kelola anggaran pusat dan daerah. |
| UU Perbendaharaan Negara | Penegasan status pemegang saham dan kekayaan negara. |
| UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan | Pengaturan aset negara pada entitas bisnis atau BUMN. |
| UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | Optimalisasi sumber pendapatan negara di luar pajak. |
Penyelarasan ini dianggap krusial agar setiap undang-undang tidak saling bertentangan dalam pelaksanaannya. Dengan koordinasi yang matang, diharapkan sistem hukum keuangan Indonesia menjadi lebih solid dan terintegrasi.
Pemerintah dan DPR berharap UU P2SK mampu menjadi landasan yang kuat bagi penguatan sektor keuangan nasional. Konsistensi regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi serta memperbaiki tata kelola BUMN secara menyeluruh.