Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak bersabar terkait proses revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026). Langkah ini bertujuan agar pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa demi menghasilkan aturan yang matang dan meminimalisir potensi gugatan hukum.
Dasco menilai penyusunan aturan yang dipaksakan berisiko tinggi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan laporan dari Nasional, ia menekankan perlunya simulasi yang mendalam baik dari partai politik parlemen maupun nonparlemen sebelum pengesahan dilakukan.
"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Kekhawatiran Dasco didasarkan pada pengalaman sejarah legislasi Indonesia di mana produk hukum pemilu sering kali dibatalkan atau diubah oleh putusan MK. Ia menegaskan tidak ingin siklus hukum yang sama berulang kembali akibat proses legislasi yang tidak teliti.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," kata Dasco.
Ketua Harian Gerindra tersebut menyatakan bahwa belum ada urgensi untuk mempercepat revisi tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan pemilihan umum saat ini masih bisa berjalan menggunakan payung hukum yang sudah ada tanpa terganggu proses pembahasan di DPR.
"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ucap Dasco.
Meskipun menolak percepatan, Dasco menjamin bahwa pembahasan tidak akan dibiarkan menumpuk hingga mendekati tahapan akhir pemilu. Ia berpendapat bahwa pembahasan di saat-saat terakhir justru akan menurunkan kualitas hasil undang-undang tersebut.
"Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," ujar dia.
Di sisi lain, proses internal di Komisi II DPR RI juga sempat mengalami hambatan administratif. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengonfirmasi pembatalan rapat internal pada Selasa (14/4/2026) karena belum tersedianya draf resmi dan naskah akademik.
"Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper," kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menjelaskan bahwa fokus Komisi II saat ini adalah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dan menyesuaikan draf dengan putusan-putusan MK sebelumnya. Ruang pendapat masih dibuka lebar bagi para stakeholder terkait.
"Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu we juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu," kata dia.
Penyusunan bahan oleh Badan Keahlian DPR (BKD) terus berjalan hingga mencapai bentuk naskah akademik yang komprehensif. Setelah draf mendekati final, barulah pembahasan akan dibawa ke tingkat rapat internal Panitia Kerja.
"Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II," ujar Zulfikar.
Proses komunikasi politik juga terus dibangun di tingkat pimpinan lembaga legislatif. Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa koordinasi intensif sedang dilakukan dengan para pimpinan partai politik.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).