Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta partai politik di parlemen maupun nonparlemen melakukan simulasi sistem pemilu guna menghindari pembahasan regulasi secara terburu-buru. Arahan ini disampaikan Dasco di Jakarta pada Selasa (21/4/2026) merespons rencana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Langkah simulasi tersebut dianggap krusial agar revisi payung hukum pemilu memiliki landasan yang kuat. Dilansir dari Kompas, Dasco menekankan pentingnya kesiapan seluruh partai sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di Dewan Perwakilan Rakyat.
ÔÇ£Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,ÔÇØ kata Dasco.
Dasco memberikan kepastian bahwa proses rekrutmen penyelenggara pemilu tetap dapat berjalan meski revisi undang-undang belum dilakukan. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih cukup untuk mengawal tahapan awal Pemilu 2029.
ÔÇ£Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru,ÔÇØ kata dia.
Keputusan untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas RUU Pemilu juga didasari oleh banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dasco mengingatkan bahwa berbagai putusan MK telah membatalkan sejumlah pasal dalam sistem pemilu terdahulu.
ÔÇ£Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua,ÔÇØ jelas Dasco.
Politisi Partai Gerindra ini mengkhawatirkan pembahasan yang tidak matang hanya akan memicu gelombang gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa setiap putusan MK memiliki sifat final dan mengikat bagi seluruh pihak.