Pemerintah Cari Dana Talangan Imbas Lonjakan Ongkos Penerbangan Haji 2026

Pemerintah Cari Dana Talangan Imbas Lonjakan Ongkos Penerbangan Haji 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cari Dana Talangan Imbas Lonjakan Ongkos Penerbangan Haji 2026.

Pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan solusi pendanaan untuk menutupi lonjakan biaya penerbangan haji tahun 2026 yang membengkak akibat kenaikan harga avtur pada Kamis, 16 April 2026. Kenaikan biaya ini dipicu oleh eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada operasional maskapai penerbangan.

Dilansir dari Nasional, opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kini sedang dikaji agar pemerintah dapat menggunakan dana APBN tanpa melanggar regulasi yang ada. Saat ini, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih membatasi ruang fiskal untuk dana talangan tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania memandang regulasi darurat tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi jemaah yang sudah melakukan pelunasan. Ia menilai situasi kenaikan harga bahan bakar pesawat ini sebagai kondisi luar biasa yang memerlukan penanganan cepat.

"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu sebagai langkah cepat dan terukur, guna mengatasi keterbatasan ruang fiskal maupun kendala regulasi yang dihadapi saat ini," beber Dini, kepada Kompas.com, Rabu.

Dini menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi jemaah dari beban finansial tambahan yang muncul di luar kendali mereka. Ia berharap kebijakan yang diambil nantinya tidak mengganggu kelancaran ibadah haji secara keseluruhan.

"Jemaah pada prinsipnya telah melunasi biaya yang ditetapkan sebelumnya. Karena itu, negara perlu hadir memberikan kepastian dan perlindungan agar tidak terjadi ketidakpastian dalam penyelenggaraan haji," ucap Dini.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa pembuatan Perppu merupakan langkah konstitusional yang sah. Menurutnya, kondisi saat ini memenuhi parameter kegentingan yang memaksa untuk mengisi kekosongan hukum dalam penggunaan anggaran negara.

"Menurut hemat saya, boleh sebenarnya. Karena faktanya ada UU, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur, sedangkan di sisi yang lain rakyat atau jemaah haji jangan dikorbankan," kata Fahri, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Fahri menjelaskan bahwa Presiden memiliki landasan hukum yang kuat dalam situasi darurat demi melindungi hak warga negara. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum tertinggi yang mengutamakan keselamatan dan kepentingan rakyat banyak.

"Artinya negara yang harus ambil tanggung jawab itu, secara hukum sudah benar, karena negara melindungi segenap warga dan tumpah darah Indonesia. Jadi, doktrin hukum tata negara menyebut "Salus populi suprema lex esto" artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ungkap Fahri.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan ekonomi global yang berimplikasi pada anggaran harus didasarkan pada perhitungan akademis yang matang. Validasi data dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines menjadi kunci legitimasi regulasi tersebut.

"Jika ada konsekuensi kenaikan avtur sehingga kebutuhan total penambahan biaya yang diperlukan Garuda dan Saudi Airlines sebesar Rp 1,77 triliun mempunyai landasan perhitungan yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan, hal ini menjadi krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan oleh Presiden itu mempunyai tingkat legitimasi yang tinggi, baik dari aspek filosofisnya "Philosophische Geltung" maupun dari aspek politisnya "Soziologische Geltung"," tegas dia.

Berbeda pandangan, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan Perppu. Ia mengkhawatirkan adanya dampak jangka panjang berupa penumpukan regulasi darurat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui instrumen lain.

"Saya menilai, tidak perlu pemerintah membuat Perppu dalam hal ini, karena semestinya Perppu dipakai ketika sudah tidak ada instrumen regulasi lain yang bisa dipakai," ucap Yance.

Kekhawatiran Yance merujuk pada kemungkinan terjadinya penurunan kualitas regulasi jika pemerintah terlalu mudah mengambil jalan pintas konstitusional. Baginya, pilihan solusi alternatif harus tetap diutamakan sebelum menyentuh ranah undang-undang darurat.

"Inflasi Perppu mengindikasikan inkompetensi dan ketidakmampuan mencari alternatif solusi lain," ujar dia.

Secara teknis, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan adanya lonjakan harga avtur dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter. Hal ini menyebabkan total biaya penerbangan naik dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, dengan rincian beban tambahan bagi Garuda Indonesia dan Saudia Airlines mencapai Rp 1,77 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi