Pakar hukum perkawinan Universitas Indonesia Neng Djubaedah menyoroti potensi benturan antara kebijakan perampasan aset tindak pidana korupsi dengan perlindungan harta perkawinan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Dilansir dari Nasional, Associate Professor tersebut menjelaskan bahwa kategorisasi aset menjadi krusial sebelum ditetapkan sebagai objek perampasan oleh negara. Terdapat kekhawatiran mengenai perbedaan pemahaman regulasi harta perkawinan setelah Undang-Undang Perkawinan mengesampingkan sebagian ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Dalam perkawinan, ada beberapa jenis harta, yakni harta bersama, harta bawaan, dan harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah," ujar Neng Djubaedah, Pakar Hukum Perkawinan Universitas Indonesia.
Neng Djubaedah memberikan ilustrasi mengenai aset hibah orang tua kepada seorang istri yang sering kali secara keliru dimasukkan ke dalam daftar objek perampasan aset. Ia menekankan bahwa status kepemilikan harta tersebut harus ditentukan melalui perjanjian perkawinan yang saat ini dapat dibuat kapan saja.
"Perjanjian perkawinan menjadi kunci untuk menentukan apakah harta itu digabung atau dipisahkan. Ini sangat menentukan dalam konteks perampasan aset," jelas Neng Djubaedah, Pakar Hukum Perkawinan Universitas Indonesia.
Penegasan tersebut berkaitan dengan jaminan konstitusional dalam UUD 1945 mengenai perlindungan harta benda dan keluarga. Neng juga mengingatkan bahwa mekanisme pemisahan antara kekayaan hasil kejahatan dengan aset yang diperoleh secara sah merupakan tantangan besar dalam praktik hukum.
"Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memisahkan harta yang sah dengan yang berasal dari korupsi, agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah," kata Neng Djubaedah, Pakar Hukum Perkawinan Universitas Indonesia.
Selain aspek hukum formal, Neng Djubaedah menyinggung pengaruh hukum adat dalam nilai aset keluarga, seperti mahar yang memiliki nilai signifikan. Berdasarkan regulasi tahun 1974, harta bersama adalah perolehan selama masa pernikahan, sedangkan harta bawaan tetap di bawah penguasaan individu terkait.
"Kalau yang melakukan tindak pidana adalah suami, maka yang menjadi objek perampasan adalah harta milik suami, begitu juga sebaliknya. Kecuali ada perjanjian yang menggabungkan harta," tegas Neng Djubaedah, Pakar Hukum Perkawinan Universitas Indonesia.
Hingga saat ini, proses pembahasan kebijakan terus didorong untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini bertujuan mencegah ketidakadilan bagi anggota keluarga atau pasangan yang terbukti tidak terlibat dalam tindakan pidana korupsi.