Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, memperingatkan bahwa tren pelaporan terhadap akademisi dan pengamat akibat kritik mereka dapat memperburuk iklim demokrasi. Penegasan ini disampaikan pada Minggu (19/4/2026) merespons sejumlah laporan polisi terhadap tokoh publik belakangan ini.
Fenomena hukum tersebut dinilai memicu kondisi di mana masyarakat merasa takut untuk bersuara. Dilansir dari Nasional, Andina menyebut situasi ini dapat berkembang menjadi sikap apatis terhadap proses politik nasional jika terus berlanjut tanpa ada kepastian perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Munculnya kekhawatiran individu dalam berhadapan dengan proses hukum akibat menyampaikan opini disebut sebagai efek gentar yang sistematis.
"Kriminalisasi tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect bahkan apatisme dalam berdemokrasi," ungkap Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Kesenjangan aspirasi antara rakyat dan pemerintah berisiko semakin lebar apabila ruang partisipasi publik terus mengalami penyempitan. Hal ini dianggap membahayakan pilar kedaulatan negara karena suara masyarakat tidak lagi tersalurkan secara efektif melalui jalur-jalur kritik yang sehat.
"Pada level ini, demokrasi tidak akan berjalan dengan ideal karena pada prinsipnya demokrasi adalah pemerintahan yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat," kata Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Kritik akademik seharusnya dipandang sebagai mekanisme kontrol kebijakan publik karena didasarkan pada kajian ilmiah dan data lapangan. Andina menegaskan bahwa pandangan akademisi lahir dari analisis objektif untuk memperbaiki kekurangan dalam implementasi kebijakan pemerintah.
"Sebetulnya hal ini justru dapat dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk membangun bangsa," ujar Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Beberapa tokoh tercatat telah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait pernyataan mereka di ruang publik. Saiful Mujani menghadapi tuduhan makar setelah memberikan pandangan politik terkait konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden melalui unggahan video.
Selain itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan penghasutan setelah mengkritik klaim pemerintah mengenai swasembada pangan. Di sisi lain, akademisi Ubedilah turut dilaporkan karena pernyataannya dalam sebuah siniar yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.