Oditur Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat prajurit TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) pagi. Langkah hukum ini dilakukan guna memulai proses persidangan terhadap para pelaku penyerangan.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Dilansir dari Megapolitan, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi kesiapan berkas tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti serta delapan saksi untuk memperkuat dakwaan di persidangan.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.
Penyerahan berkas ini menuai kritik tajam dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia mengkhawatirkan mekanisme peradilan militer akan membatasi pengungkapan aktor di balik serangan tersebut.
"Kami melihat ini adalah rangkaian operasi, operasi untuk kemudian menutup pintu membongkar siapa aktor intelektualnya," ujar Muhammad Isnur, Direktur YLBHI.
Isnur mempertanyakan struktur komando dalam peristiwa ini dan menilai pelimpahan perkara sebagai bentuk sabotase terhadap pencarian kebenaran materiil. Ia mendesak agar dalang yang mendanai serangan tersebut turut diseret ke jalur hukum.
"Siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, bagaimana rantai komandonya. Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkap hal itu," tegas Muhammad Isnur, Direktur YLBHI.
Lebih lanjut, Isnur memberikan kritik keras terhadap efektivitas perintah Presiden Prabowo Subianto terkait penuntasan kasus ini. Ia menganggap implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum tidak berjalan sesuai instruksi kepala negara.
"Bagi kami perintah Prabowo untuk membongkar baik yang menyuruh, yang mendanaiÔÇöini adalah peristiwa terorismeÔÇöadalah pernyataan yang kosong," tutur Muhammad Isnur, Direktur YLBHI.
Isnur menyebut tindakan Puspom TNI maupun Kapolri tidak menunjukkan upaya maksimal dalam membongkar kasus secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Ia merasa pernyataan pemerintah belum terbukti dalam tindakan nyata.
"Pernyataan yang hanya omon-omon, tidak terbukti. Perintah Prabowo, ucapan Prabowo tidak diikuti, dilaksanakan oleh Puspom atau Kapolri dan lain-lainnya," lanjut Muhammad Isnur, Direktur YLBHI.
Kritik tersebut juga menyinggung absennya mekanisme peradilan koneksitas yang melibatkan pengadilan umum. Isnur menilai pelimpahan ini tidak memberikan ruang bagi korban dan saksi sipil untuk memberikan keterangan secara optimal.
"Juga bagaimana minimal pakai koneksitas. Ini sama sekali enggak ada, karena tidak ada upaya lanjutan," tutur Muhammad Isnur, Direktur YLBHI.
Insiden penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026 malam saat Andrie Yunus baru saja menyelesaikan kegiatan di kantor YLBHI. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan kronologi penyerangan yang dialami rekannya tersebut.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.
Andrie Yunus menderita luka bakar serius pada tubuh dan cedera pada mata kanan akibat serangan tersebut. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Puspom TNI karena keterlibatan oknum militer.
"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah penyidikan rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer. Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini dijadwalkan untuk segera digelar guna memeriksa pertanggungjawaban keempat prajurit tersebut.