Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS
Foto: Ilustrasi Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa diduga menggunakan cairan kimia yang diracik di bengkel Denma BAIS TNI.

Dilansir dari Megapolitan, Oditurat Militer II-07 Jakarta menyeret empat personel yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka ke meja hijau. Insiden penyerangan ini dilaporkan terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi memaparkan kronologi pergerakan para terdakwa yang dimulai pada 12 Maret 2026. Budhi Hariyanto Widhi disebut mengambil bahan baku dari bengkel mobil Denma BAIS TNI untuk membuat racikan berbahaya tersebut.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad.

Iswadi menambahkan bahwa Budhi kemudian mencampur air aki dengan cairan lain yang ditemukan dalam lemari besi di lokasi yang sama sebelum dibawa pergi menggunakan wadah plastik.

"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup hitam yang dibawa dari kamar. Selanjutnya, tumbler itu dibungkus plastik kresek warna hitam dan digantung di bagian depan sepeda motor," jelas Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad.

Para terdakwa kemudian melakukan penyisiran di beberapa titik, termasuk kawasan Monas dan Tugu Tani, untuk mencari keberadaan korban. Kelompok ini sempat terbagi dua dalam melakukan pengintaian di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS.

"Menuju acara Kamisan di Monas, Bahwa sesampainya di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain dan sesampainya di Tugu Tani, Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala dan Sami," ujarnya Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad.

Tim pemantau sempat beristirahat di Cikini sebelum akhirnya menemukan keberadaan Andrie Yunus yang baru saja meninggalkan kantor YLBHI menjelang tengah malam.

"Setelah selesai Nandala dan Sami melanjutkan ke kantor YLBHI, sesampainya di kantor YLBHI, terdakwa berhenti dan menunggu di seberang jalan tepatnya di depan kantor YLBHI dengan jarak 50 meter sampai 100 meter sambil mondar-mandir," ujarnya Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad.

Detik-detik identifikasi korban terjadi ketika Kapten Nandala melihat target keluar dari gedung tersebut dengan menggunakan kendaraan pribadinya.

"Kemudian pada saat akan pulang Nandala melihat Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," katanya Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad.

Para terdakwa membuntuti korban hingga ke persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang, di mana aksi penyiraman akhirnya dilakukan saat sepeda motor mereka berpapasan dengan korban.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," jelas Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad.

Motif serangan ini diduga berakar dari ketersinggungan para terdakwa atas pernyataan korban pada sebuah peristiwa di Hotel Fairmont Jakarta setahun sebelumnya. Tindakan korban dianggap telah mencederai martabat institusi militer.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad.

Atas perbuatannya, keempat personel TNI tersebut dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk dakwaan primer Pasal 469 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi