CPIN Bagikan Dividen Tunai Rp 2,95 Triliun Juni 2026

CPIN Bagikan Dividen Tunai Rp 2,95 Triliun Juni 2026
Foto: Ilustrasi CPIN Bagikan Dividen Tunai Rp 2,95 Triliun Juni 2026.

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) memutuskan untuk mengucurkan dividen tunai total senilai Rp 2,95 triliun kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Alokasi dana tersebut setara dengan Rp 180 per saham yang akan didistribusikan untuk 16,398 miliar saham perseroan, sebagaimana dilansir dari Money.

ÔÇ£Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (Perseroan) tanggal 20 Mei 2026 yang telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 180 setiap saham yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya berjumlah Rp 2.951.640.000.000,ÔÇØ tulis manajemen perseroan, manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Pengumuman resmi mengenai jadwal eksekusi pembayaran keuntungan ini juga telah dirilis oleh direksi perusahaan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan lini masa reguler, periode cum dividen tunai di pasar reguler serta pasar negosiasi terjadwal pada 2 Juni 2026, yang kemudian diikuti oleh ex dividen pada 3 Juni 2026.

Selanjutnya, fase cum dividen di pasar tunai ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan masa ex dividen di pasar tunai bergulir pada 5 Juni 2026, sementara penentuan daftar pemegang saham penerima hak jatuh pada 4 Juni 2026.

Mekanisme penyaluran dana akan difasilitasi lewat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pemilik saham yang asetnya masuk dalam penitipan kolektif.

ÔÇ£Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI,ÔÇØ tulis perseroan, manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Bagi pemilik saham warkat fisik, dana dikirim langsung ke rekening bank setelah menyerahkan dokumen identitas dan nomor rekening ke Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora sebelum 5 Juni 2026.

Perusahaan menegaskan bahwa pemotongan pajak akan diberlakukan sesuai regulasi domestik, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi investor asing dari negara mitra P3B, kewajiban penyerahan dokumen status pajak harus dipenuhi agar terhindar dari pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 persen.

Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen tunai dilakukan pada 12 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi