CIMB Niaga Setujui Buyback Saham dan Pembagian Dividen Rp4,07 Triliun

CIMB Niaga Setujui Buyback Saham dan Pembagian Dividen Rp4,07 Triliun
Foto: Ilustrasi CIMB Niaga Setujui Buyback Saham dan Pembagian Dividen Rp4,07 Triliun.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mendapatkan persetujuan untuk melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Keputusan strategis yang dilansir dari Money ini ditetapkan dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026 di Jakarta.

Perseroan mengalokasikan dana maksimal sebesar Rp480 juta guna melakukan pembelian kembali saham dari pemegang saham publik. Jumlah saham yang akan ditarik kembali oleh pihak bank ditetapkan paling banyak mencapai 220.000 lembar saham.

Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan internal perusahaan terkait penghargaan bagi manajemen tertentu.

"Akan digunakan sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham kepada manajemen bank yang termasuk Material Risk Taker (MRT)," kata Fransiska Oei, Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga.

Aksi korporasi tersebut dilakukan guna memenuhi kewajiban program remunerasi variabel yang diatur dalam regulasi otoritas keuangan. Hal ini merujuk pada POJK No. 45/2015 mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum.

Selain pembahasan buyback, rapat tersebut juga menetapkan alokasi laba bersih tahun buku 2025 yang mencapai Rp6,78 triliun secara bank only. Dari total keuntungan tersebut, sebanyak Rp4,07 triliun atau setara 40 persen resmi ditetapkan sebagai dividen tunai.

Fransiska menyampaikan bahwa distribusi laba tersebut telah mendapatkan persetujuan penuh dari para pemegang saham dalam forum tahunan tersebut.

"RUPST telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp 4,07 triliun untuk didistribusikan sebagai dividen," ujar Fransiska Oei, Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pembayaran dividen tunai kepada investor akan dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah keputusan rapat diambil. Sisa laba bersih yang tidak dibagikan sebagai dividen akan dialokasikan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan dan membiayai ekspansi usaha bank.

Agenda RUPST juga mencakup pengesahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disesuaikan dengan arahan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan turut melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi Subordinasi III Tahun 2018 Seri B serta Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi