PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar penjaminan saham perseroan oleh PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan Prajogo Pangestu selaku pemilik manfaat utama.
Langkah penjelasan ini dilakukan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta konformasi atas informasi yang beredar di media sosial Instagram, seperti dilansir dari Investor Daily pada Jumat (22/5/2026).
Manajemen TPIA memaparkan bahwa BRPT dan Prajogo Pangestu telah menjaminkan total 3,675 miliar saham TPIA atau setara dengan 4,25 persen dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh kepada bank pemberi kredit.
Secara rinci, BRPT menjaminkan 2,175 miliar saham TPIA, dengan pembagian 2 miliar saham kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sejak 21 September 2021 dan 175 juta saham kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 24 Desember 2024.
Sementara itu, Prajogo Pangestu tercatat menjaminkan 1,5 miliar saham TPIA kepada HSBC yang telah berlangsung sejak 17 November 2023.
Pihak manajemen juga menegaskan jumlah saham yang diagunkan tersebut belum mencapai ambang batas 5 persen, sehingga tidak memberikan dampak material terhadap struktur kepemilikan ataupun pengendalian perusahaan.
Seluruh transaksi penjaminan itu dipastikan merupakan aksi langsung antara pemegang saham dengan pihak perbankan yang bersangkutan tanpa melibatkan perseroan, termasuk mengenai potensi margin call, kewajiban penambahan jaminan, atau pelunasan dipercepat.
ÔÇ£Kami juga mendapatkan konfirmasi bahwa fasilitas pinjaman BRPT dari Bangkok Bank telah dilunasi,ÔÇØ kata General Manager of Legal & Corporate Secretary TPIA Erri Dewi Riani dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/5/2026).
Penjaminan saham tersebut murni menjadi agunan untuk fasilitas kredit perbankan dan dipastikan tidak berkaitan dengan fasilitas margin.