Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/5/2026). Kegiatan ini diselenggarakan mulai pukul 05.30 hingga 10.00 WIB sebagai bagian dari rangkaian pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kebijakan ini akan berdampak pada penutupan sejumlah ruas jalan di kawasan Kuningan. Penutupan tersebut terbagi dalam dua segmen utama, yakni sisi timur dari Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, serta sisi barat dari Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio menuju Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan, memberikan rincian mengenai pembagian wilayah yang terdampak aturan bebas kendaraan tersebut.
ÔÇ£Untuk Jalan HR Rasuna Said sisi timur, HBKB berlaku di segmen Simpang Jalan Gembira sampai dengan Simpang Jalan Raya Casablanca. Sementara di sisi barat, berlaku di segmen Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio sampai dengan Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya,ÔÇØ ujar Ujang.
Pihak Dinas Perhubungan telah memetakan rute alternatif bagi pengendara dari berbagai arah, termasuk dari Manggarai, Kampung Melayu, hingga Menteng. Meski akses kendaraan pribadi dibatasi, layanan transportasi publik seperti Transjakarta rute 6, 6A, 6B, 6H, 4D, L13, serta LRT Jabodebek tetap beroperasi normal untuk melayani mobilitas warga.
Guna menampung kendaraan masyarakat yang ingin berpartisipasi, tersedia empat lokasi kantong parkir utama di sekitar lokasi, yakni Pasar Festival, Rasuna Epicentrum, Setiabudi One, dan Gedung Nyi Ageng Serang.
ÔÇ£Kami juga menyediakan 3.687 Satuan Ruang Parkir (SRP) di sekitar lokasi acara, yang terdiri dari 1.680 SRP mobil dan 2.007 SRP motor,ÔÇØ kata Ujang.
Ujang juga menitipkan pesan kepada para pengguna jalan agar memperhatikan keamanan dan mengikuti arahan petugas yang berjaga di titik-titik rekayasa lalu lintas selama acara berlangsung.
ÔÇ£Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,ÔÇØ ujar Ujang.